Polres Seluma Berhasil Amankan Warga SAM Terlibat Curas

Word Pers Indonesia – Ungkap kejadian pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 Ayat 2 Ke (1) KUHP, Polres Seluma berhasil mengamankan seorang pria inisial Wd (23) warga Kecamatan Semidang Alas Maras.

Keberhasilan ini ditegaskan Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P, S.IK, saat menggelar kegiatan press conference bersama awak media siang hari Jumat (16/04) yang lalu bertempat di Selasar Polres Seluma.

Peristiwa curas dilaporkan Saudara Mahudi (39) terjadi pada hari Selasa (13/04) yang lalu, dimana saat itu terduga pelaku nongkrong bersama temannya diwarung milik pelapor dan beberapa saat kemudian pergi kearah belakang rumah untuk melakukan perampasan perhiasan milik Ibu kandungnya dengan cara ditarik hingga putus gelang emas sebesar 6 gram sehingga korban kemudian berteriak.

Mendengar teriakan ibunya yang berada dikamar belakang, pelapor kemudian lantas menghampiri dan bertanya ada apa yang dijawab bahwa ada yang mengambil gelang sehingga pelapor langsung menyusul terduga pelaku yang telah kembali nongkrong bersama temannya.

“Sempat ditanya beberapa kali oleh pelapor, terduga pelaku saat itu baru mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan perhiasan korban yang merupakan seorang tuna netra (buta) kemudian disimpannya dalam saku celana yang dikenakannya” tegasnya sembari menambahkan pelaku saat itu membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci dari luar dan melakukan perampasan dengan cara memasukkan setengah badan untuk menjangkau tangan korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan ke Polres Seluma,” pungkasnya mengakhiri. (Polda)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan