Petani Seluma Tanam Ganja di Area Kebun Sawit

Dilokasi KebuN Sawit Tim Polres Seluma Sidak

Seluma, Word Pers Indonesia Jajaran  Satuan  Reserse  Narkoba (Sat Res Narkoba)  Polres  Seluma  Polda Bengkulu  berhasil  menemukan ladang di  areal perkebunan kelapa sawit Afdeling 4B Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.

Tindak Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Ganja di wilayah hukum Polres Seluma, setelah mendapat laporan dari masyarakat tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan pada hari Selasa pertanggal 31 Mei 2022, sekira pukul 12.30 WIB diduga telah ditemukan tanaman ganja yang masih tertanam di kebun sawit Afdeling 4B milik saudara RD seberat 130,67 Gram,” jelas Kapolres AKBP Darmawan Dwiharyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Seluma, pada Jumat (15/07/2022).

Dilanjutkan Kapolres, dalam melakukan penyelidikan di TKP Tim Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 16 batang ganja, dan satu unit motor supra x 125 warna merah.

“Setelah kami melakukan penelusuran ke lapangan, tim telah menemukan barang bukti berupa, lima batang ganja yang masih tertanam di tanah atau masih hidup, dua batang ganja yang sudah dicabut, dan sembilan batang ganja didalam polibek warna hitam yang masih disemai atau masih kecil dan siap untuk ditanam, serta satu unit sepeda motor supra x 125 warna merah,” sambungnya.

Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Seluma mendatangi dan melakukan pemeriksaan dirumah terduga pelaku R.D di kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, dan kembali menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis tanaman Ganja.

“Tim Satres Narkoba kembali menemukan paket Narkotika Golongan 1 jenis tanaman Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang diletakkan di dalam kotak sepeker BA 828, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Polres Seluma untuk proses Penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres AKBP Darmawan Dwiharyanto.

Sementara itu, pada saat di TKP dan di rumah terduga pelaku RD sudah tidak berada di tempat atau sedang buron, Tim Satres Narkoba sudah mengantongi identitas pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dalam pengejaran. (Red.Y.w)