Bengkulu, Word Pers Indonesia – Teuku Zulkarnain, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, melalui kuasa hukumnya, Nopriyansyah, SH, telah mengajukan permohonan resmi kepada BNN Provinsi Bengkulu. Permohonan ini meminta agar BNN Provinsi Bengkulu membuka data anggota dewan di Provinsi Bengkulu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak tahun 2019 hingga 2023.Kamis, 25/1/2024,
Permintaan ini didasarkan pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 ayat (1,2,3,4), yang memberikan hak untuk mendapatkan informasi publik. Teuku Zulkarnain dan Nopriyansyah, SH menyebut bahwa data tersebut bukanlah rahasia negara dan penting untuk diketahui publik, terutama dalam konteks kampanye Pemilu.
Hal ini muncul setelah adanya fitnah yang dialami Teuku Zulkarnain dan keresahan dalam masyarakat akibat informasi yang tidak lengkap dan rinci dalam rilis BNN Provinsi Bengkulu. Pada 20 Desember 2023, media-media di Bengkulu ramai memberitakan soal oknum anggota dewan yang ditangkap oleh BNN Provinsi Bengkulu tanpa menyebutkan informasi spesifik mengenai orang yang bersangkutan.
Teuku Zulkarnain, yang merupakan salah satu korban fitnah oleh Suryanto, calon anggota DPRD Kota Bengkulu Dapil 1 melalui voice note yang mengatakan dirinya tertangkap BNN pasal terlibat Narkoba secara pribadi telah memaafkan usai Suryanto mendatangi rumahnya pada tanggal 23 Januari 2024 untuk meminta maaf.
Apabila BNN Provinsi Bengkulu menolak permintaan tersebut, maka Nopriyansyah, SH dan Teuku Zulkarnain akan mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke lembaga Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Nopriyansyah, SH melalui nomor WA 0831-5281-8955.
Reporter: Cw Hendro
Editor: ANasril