Jayapura, Word Pers Indonesia – Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota musnahkan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja milik tersangkanya yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Jene Sabatris Waromi, bertempat di Jalan Ampera samping Toko Saudara Dua pada Selasa (21/11) siang.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.
Kata dia, barang bukti Ganja yang dimusnahkan seberat 781,0729 (tujuh ratus delapan puluh satu koma nol tujuh dua sembilan) Gram milik tersangka MW dan DG.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” ujar Kasat.
Lanjut dia menjelaskan, untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka MW.
“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, masing-masing disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Reno
Editor: Naldo