Geger di Ipuh! Pria Pengedar Sabu Ditangkap, Simpan Kotak Berisi Belasan Paket

Mukomuko, Word Pers Indonesia –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko berhasil meringkus seorang pria berinisial BS (36), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. BS ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada Senin (2/12/2024) pukul 14.00 WIB.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP SMO Aritonang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tim langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Aritonang.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

BS ditangkap di rumah RK yang berada di Desa Sibak. Dalam penggeledahan awal, tim menemukan:

  • 6 paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip bening.
  • 1 paket sisa pakai sabu-sabu dalam plastik klip bening.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah BS, tempat polisi mengamankan:

  • 14 paket kecil sabu-sabu dalam kotak plastik tusuk gigi berwarna hijau.
  • 1 paket besar sabu-sabu dalam plastik klip bening.

“Modus operandi pelaku adalah menyimpan dan menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Aritonang.

BS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasat.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Mukomuko,” tutup AKP Aritonang.

Dengan penangkapan ini, Polres Mukomuko menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan