Pengurusan SIM di Polres Mukomuko Belum Mewajibkan BPJS Kesehatan

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia Di beberapa daerah di Indonesia, BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, Polres Mukomuko belum memberlakukan ketentuan ini.

Menurut Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasatlantas AKP Rully Zuldh Fermana, SIK, M.Si, yang disampaikan oleh Kanit Regident, IPDA Bima Adi Pangestu, S.Trk, saat ini syarat pengurusan SIM di Mukomuko masih mengikuti aturan yang biasa, tanpa mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Ya, untuk pembuatan SIM di Satlantas Polres Mukomuko, syaratnya masih seperti biasa dan belum ada ketentuan yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM,” jelas Bima pada Jumat (16/8).

Bima menambahkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penerapan di beberapa Polda tertentu di Indonesia. “Dalam kegiatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, kami membahas tentang BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM. Namun, saat ini, penerapan baru dilaksanakan di 3 hingga 5 Polda di Indonesia, dan Bengkulu belum menerapkan kebijakan tersebut,” katanya.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat atau memperpanjang SIM di Polres Mukomuko saat ini adalah:

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Mengisi formulir pendaftaran SIM.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, atau retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan lainnya.

Dengan demikian, warga Mukomuko yang hendak mengurus SIM dapat mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan tanpa harus mengkhawatirkan kepesertaan BPJS Kesehatan. (Red)