Satres Narkoba Polres Simeulue Serahkan Dua Tersangka Narkoba Ke JPU

Simeulue, Word Pers Indonesia Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simeulue mencapai tonggak signifikan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dengan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti pada tahap II.

Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 8 Januari 2024, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Ikbal, S.H.

Kasat Narkoba Iptu J. Sialagan menjelaskan bahwa kedua tersangka, S dari Desa Labuan Bakti Kecamatan Teupah Selatan, dan FN dari Desa Lugu Sekbahak Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Simeulue, berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Simeulue.

“Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” singkatnya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Polres Simeulue berjanji untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Lebih lanjut, Pihaknya mengungkapkan bahwa kepolisian juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dan menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat.

“Semua pihak dihimbau untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terwujudnya lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Reporter: Wak Rimba
Editor: ANasril