Bengkulu – Seorang perempuan penyandang disabilitas fisik berinisial SO diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kota Bengkulu pada Maret 2026. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Polresta Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (27), yang diduga sebagai pelaku, di wilayah perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Lampung Tengah, pada Rabu (7/10/2026).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., di Aula Sipropam Polresta Bengkulu, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Sebelum kejadian, korban pergi bersama seorang temannya, Anisa Apriliani, pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB untuk membeli pakaian Lebaran. Karena tidak dapat berjalan tanpa bantuan, korban menggunakan kursi roda yang didorong oleh temannya.
Ketika berada di kawasan ruko Pasar Minggu, di belakang kantor Telkom, keduanya bertemu dengan pria berinisial RS. Menurut keterangan dalam perkara, RS kemudian meminta teman korban membeli sate dengan memberikan uang Rp50.000.
Setelah teman korban pergi untuk membeli sate, korban dan tersangka berada di lokasi tersebut. Polisi menduga tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Dalam keterangan yang disampaikan kepolisian, korban sempat meminta pertolongan. Namun, kondisi lokasi yang sepi dan gelap membuat tidak ada orang yang mendengar permintaannya.
Tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan pada pipi korban sebanyak dua kali dan tendangan pada kedua kaki korban sebanyak dua kali. Setelah itu, tersangka diduga melakukan penetrasi menggunakan jari ke dalam vagina korban.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius pada organ intim dan bagian anus. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek pada bibir vagina bagian kiri dan anus yang menyebabkan perdarahan aktif, rasa sakit, serta gangguan terhadap aktivitas sehari-hari korban.
Kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas fisik dan membutuhkan kursi roda menjadi salah satu fakta yang tercantum dalam keterangan perkara.
Polisi menerima laporan atas kejadian tersebut melalui laporan polisi bernomor LP/B/144/III/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU tertanggal 21 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolresta Bengkulu memerintahkan Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Pada Senin (5/10/2026), Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Provinsi Lampung.
Tim kemudian berangkat ke Lampung pada Selasa (6/10/2026) bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu dan berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (7/10/2026). Tersangka berhasil diamankan di kawasan perkebunan tebu GPM di Lampung Tengah, kemudian dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua barang bukti berupa satu lembar dress berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu milik korban.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyampaikan alasan melakukan perbuatan tersebut karena telah bercerai dari istrinya sejak sekitar 2022 dan tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan sejak saat itu.
Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang disampaikan kepolisian.
Polresta Bengkulu melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Konferensi pers berakhir pada pukul 13.45 WIB dalam keadaan aman dan lancar.
















