PP No. 38 Tahun 2023: Dana Bagi Hasil Sawit Diperjelas, Daerah Penghasil Diuntungkan

Word Pers Indonesia Untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas negatif dari kegiatan ekonomi sektor perkebunan sawit, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Kebijakan ini bertujuan untuk membagi Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah-daerah penghasil dan non-penghasil sawit guna mendukung pemerataan pembangunan dan menangani dampak negatif ekonomi sektor perkebunan.

DBH Sawit merupakan bagian dari transfer anggaran ke daerah yang didistribusikan berdasarkan persentase dari pendapatan tertentu APBN dan kinerja. Dana ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta menanggulangi eksternalitas negatif di sektor perkebunan sawit.

Alokasi DBH Sawit Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2023

Mengacu pada Pasal 5, alokasi DBH Sawit dibagi sebagai berikut:

  • 20% untuk Provinsi yang bersangkutan.
  • 60% untuk Kabupaten/Kota Penghasil.
  • 20% untuk Kabupaten/Kota Lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil.

Besaran alokasi ini ditentukan dengan mempertimbangkan tiga indikator utama, yaitu:

  1. Luas lahan perkebunan sawit.
  2. Produktivitas lahan perkebunan sawit.
  3. Indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri terkait.

Penggunaan DBH Sawit diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, terutama jalan, serta kegiatan lain yang juga diatur dalam peraturan tersebut.

Menurut pernyataan salah satu pejabat di Kementerian Keuangan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit secara optimal. “Dengan adanya PP No. 38 Tahun 2023, kita berharap daerah dapat lebih fokus mengalokasikan DBH untuk pembangunan infrastruktur serta menanggulangi dampak-dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari sektor perkebunan sawit,” ungkapnya.

Penetapan PP ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan daerah serta mengurangi ketimpangan ekonomi yang sering kali terjadi di wilayah penghasil sawit. Sebagai pedoman yang lebih jelas, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat di daerah-daerah terkait.(*)