PPDB Jenjang SMA Akan Dimulai Pertengahan Juni 2021

ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten Lampung Utara, Bambang Nopriadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Yayasan Kemala Bhayangkari YKB Kotabumi, di ruang kerjanya. Kamis, 29/4/2021 Foto/Dok Davi

LAMPUNG UTARA, WORDPERS.ID – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran 2021/2022 rencananya akan dimulai pertengahan bulan Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten Lampung Utara, Bambang Nopriadi, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Yayasan Kemala Bhayangkari YKB Kotabumi, di ruang kerjanya. Kamis, 29/4/2021.

Dikatakan Bambang pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/ 2022, sudah di tetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Menurut Bambang pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilakukan dengan dua cara atau sistem pada pelaksanaan penerimaan PPBD.

Adapun sistem yang akan di berlakukan yang pertama adalah dengan sistem Daring (Online) dan sistem yang kedua melalui Luring.

Yang melaksanakan Daring PPDB ada 9 Sekolah di SMA di Lampung Utara di antaranya ; SMA Negeri 1 Bukit Kemuning. SMA Negeri 1 Tanjung Raja.SMA Negeri 1 Sampai 4 Kotabumi Lampung Utara. SMA Negeri Abung Semuli. SMA Negeri 1 Sungkai Utara dan SMA Negeri 1 Abung Barat.

Kemudian untuk sistem Luring akan di laksanakan oleh 15 Sekolah yang ada di Lampung Utara, dengan cara Peserta Didik mendatangi Sekolah, mendaftar secara manual (Luring) adapun kendala 19 SMA yang tidak dapat melakukan sistem Daring di sebabkan jaringan Internet tidak mendukung ,” terangnya

Selanjutnya ketentuan yang harus di berlakukan oleh setiap Penyelenggara Pendidikan SMAN harus sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB yang pertama menerapkan Zonasi, Afirmasi, Siswa Berprestasi akademik dan non akademik, dan Perpindahan tugas orang tua . Yang sudah di tentukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Bambang menambahkan” Terkait hal anggaran biaya PPDB di himbau kepada pihak penyelenggara Pendidikan SMA agar tidak melakukan pungutan atau sumbangan apapun, bila itu terjadi maka tidak dibenarkan.

Mengenai biaya selanjutnya untuk penguatan mutu pendidikan yang tidak di akomodir oleh Sumber APBN dan APBD maka nanti akan di bahas sesuai dengan pihak-pihak penyelenggara Pendidikan termasuk masyarakat di dalamnya punya tugas dan fungsinya yang sama untuk kemajuan pendidikan khususnya di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.” Tutupnya. (Davi)