Mukomuko, Wordpers.id – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko turut mendampingi seorang warga bernama Lilis Suherni dalam proses klarifikasi dan konfirmasi terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam keluarga yang telah disampaikan ke Polsek Penarik sejak 28 April 2025.
Pada Senin (25/8/2025), Ketua PPWI Mukomuko, Hidayat Saleh, hadir langsung mendampingi Lilis Suherni untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Kedatangan mereka diterima oleh Satreskrim Polsek Penarik, Aiptu EB Tambunan.
“Laporan yang disampaikan ibu Lilis saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Proses ini terus berjalan sesuai prosedur,” jelas Aiptu Tambunan.
Hidayat Saleh menegaskan bahwa pihaknya memberikan apresiasi atas respons Polsek Penarik. Ia menyebut jawaban penyidik cukup memberikan kejelasan kepada pihak pelapor, meskipun PPWI akan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Dengan kedatangan kami, sudah ada jawaban yang memuaskan. Namun, PPWI tetap berkomitmen mengawal laporan ini agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan efektif,” ujar Hidayat.
Ia menambahkan, pendampingan yang dilakukan PPWI bukan hanya untuk Lilis, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat agar memperoleh kepastian hukum. “Kami ingin memastikan laporan ini ditangani secara profesional, sehingga masyarakat percaya pada proses hukum,” tambahnya.
Laporan yang teregister dengan Nomor: LP/B/5/IV/2025/SPKT/Polsek Penarik/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu itu dilaporkan sejak 28 April 2025. Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan akan dilakukan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar, memberikan rasa aman bagi pelapor, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Mukomuko.(Red/Bbg)