Pringsewu Parah! Kegiatan Bimtek Dijadikan Alat Hisap Dana Desa, Pejabat dan Swasta Kompak Main

PRINGSEWU, WordPers.ID – Skema Bimtek (Bimbingan Teknis) yang sejatinya dimaksudkan untuk mencerdaskan aparatur desa di Kabupaten Pringsewu justru berubah menjadi ajang dugaan bancakan uang rakyat. Ironisnya, program yang dibungkus atas nama peningkatan kapasitas ini diduga dijalankan dengan tekanan, manipulasi, dan markup dana yang membuat para kepala pekon tak berkutik.

Pada Jumat 11 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bimtek aparatur desa Tahun Anggaran 2024. Mereka adalah TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, dan ES, oknum swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan LPPAN Provinsi Lampung.

Dalam keterangannya mewakili Kepala Kejari Pringsewu, Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Admaja SH MH menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek dilaksanakan di Jawa Barat pada 14 hingga 17 Oktober 2024. Biaya kegiatan ditentukan sebesar Rp13 juta per peserta, terdiri atas Rp11 juta yang dikelola pihak penyelenggara dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku

ES menawarkan kegiatan kepada TH, melakukan markup biaya, dan membuat dokumen fiktif. Keduanya juga mendorong serta menginstruksikan kepala pekon agar mengikuti kegiatan tersebut.

Sementara itu, TH disebut berperan aktif mengarahkan para kepala pekon agar menganggarkan kegiatan ke dalam APBDes Perubahan 2024. Bahkan, perubahan anggaran dilakukan setelah kegiatan selesai

“Beberapa kepala pekon mengaku merasa tertekan dan terpaksa mengikuti kegiatan tersebut” ujar Kadek

Kejaksaan memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 miliar berdasarkan penghitungan sementara dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan metode real cost. Sebagai langkah pemulihan, penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp835.400.000

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 Juli 2025” tambah Kadek

Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana

“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengimbau semua pihak bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum dan pemulihan kerugian negara” tutupnya. ( Din Warga)