Proses Ekshumasi, Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partner Dampingi Ayah Korban Bocah Pembunuhan di Aceh Barat

Aceh Barat-Word Pers Indonesia-Tim Kuasa Hukum dari Keluarga Adriansyah (44) Ayah Kandung dari Berly Ghaisan Rabbani (4) bocah korban penganiayaan di Aceh Barat, menghadiri pembongkaran makam yang dilakukan Tim Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat di Gampong Teungoh Kecamatan Samatiga, Minggu, 25 Februari 2024.

Tim Kuasa Hukum Fidelis & Partner Mayalu Amnan, SH kepada awak media mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian terkait ekshumasi untuk mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AZ (22) asal Kecamatan Samatiga, Aceh Barat yang tak lain kekasih ibu kandung korban.

Mayalu Amnan menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban akan mendampingi perkara ini sampai tuntas.

“Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas ke akar akarnya, kita apresiasi apa yang dilakukan oleh kepolisian untuk ekshumasi guna kepentingan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.” Tegas Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Mayalu Amnan, SH, Minggu (25/2/2024).

Setelah adanya hasil Otopsi kata Amnan, pihaknya juga berupaya agar semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang untuk dihukum seberat-beratnya.

“Mesikpun tim penyedik dari kepolisian sudah menerapkan pasal berlapis yakni UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan ancaman hukuman bisa lebih berat.”Tegasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada teman teman media di Aceh Barat yang sudah mengawal tersebut.

“kita juga minta teman teman media mari bersama sama kita mengawal kasus ini hingga tuntas.”Demikian Ucap Amnan.

BACA JUGA:  Usai Insiden Massa Geruduk PT.Pamor Ganda, 5 Warga Ditangkap Polisi Jam 3 Subuh

Amatan media, lokasi korban dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat. Sekitar 30 menit petugas menghabiskan waktu menggali kubur masih berusia 14 hari itu.

Jasad Berly Ghaisan Rabbani terlihat masih baik meskipun sudah terkubur selama dua pecan. Isak tangis histeris keluarga juga mewarnai pembongkaran makan dan autopsi jasad bocah tersebut. Sehingga terpaksa diasingkan ke rumah warga setempat.

Diberitakan sebelumnya, kematian bocah malang tersebut terungkap dua hari lalu setelah kepolisian menyelidiki laporan dari ayah kandung korban Adriansyah (44) warga Pulau Bengkalak, Teupah Selatan, Simeulue. Laporan itu karena dia curiga atas kematian anaknya.

Pelaku melakukan aksinya, pada 8 Februari lalu pukul 20.30 WIB di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Saat kepolisian menyelidiki lebih dalam, pada 10 Februari ibu korban sempat memberitahu mantan suaminya bahwa anaknya sudah meninggal dunia akibat demam tinggi serta kejang-kejang.

Namun lokasi korban dikebumikan tidak diberitahu. (*)

Reporter: Ahmad Hidayat
Editor: ANasril