Provinsi Bengkulu Terima Dana Tambahan Rp203,57 Miliar dari Pemerintah Pusat

Bengkulu, WordPres.id – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengonfirmasi penerimaan dana tambahan dari pemerintah pusat oleh Provinsi Bengkulu, mencapai total Rp203,57 miliar. Dana ini berasal dari tambahan dan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2023, disalurkan melalui Treasury Deposit Facility (TDF) atau rekening Pemerintah di Bank Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, menjelaskan bahwa dana tambahan akan dialokasikan ke pemerintah daerah tingkat kabupaten, kota, dan provinsi dengan alokasi yang berbeda-beda. Proses pencairan dana akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 tahun 2023.

“Pengajuan pencairan dana tambahan dilakukan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Bayu.

Dana tambahan ini diharapkan dapat memperkuat kas daerah dan mendukung berbagai program pembangunan di masing-masing daerah.

Reporter: MB Mustofa
Editor: Anasril