PT DDP Terancam Digugat Rakyat, Sungai Air Pisang Tercemar Parah, Bupati Huda Copot Kadis LH Mukomuko

MUKOMUKO, Wordpers.id – Dugaan pencemaran Sungai Air Pisang, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akhirnya terbukti. Hasil uji laboratorium lingkungan dari UPTD Laboratorium Lingkungan Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa sebagian besar parameter kualitas air sungai tersebut telah melampaui ambang batas baku mutu.

Hasil pengujian tertanggal 1 Agustus 2025 dengan nomor 660/243.A/VII menunjukkan bahwa meski pH air masih dalam batas aman (7,49), namun kadar BOD mencapai angka 6 (baku mutu maksimal 3), COD melonjak ke 71 (baku mutu 25), serta kandungan minyak dan lemak sebesar 1.400 (baku mutu hanya 1.000). Sementara kandungan Nitrogen Total tercatat 39, jauh di atas ambang batas maksimal 15.

Temuan ini memperkuat keluhan warga selama ini yang mengaku sungai berubah hitam, berbau busuk, menyebabkan gatal-gatal, dan menyebabkan kematian ikan secara massal. Sungai Air Pisang selama ini menjadi sumber kehidupan warga untuk mandi, mencuci, hingga irigasi pertanian.

Riko Putra, warga Desa Tanjung Harapan yang selama ini vokal terhadap isu pencemaran ini, menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya sudah janji saat pengambilan sampel, kalau terbukti tercemar, kami gugat PT DDP. Ini bukan cuma soal limbah, ini soal harga diri masyarakat Tanjung Harapan, Pasar Ipuh, dan Tanjung Medan. Pemerintah tak bisa diam. Warga harus bersuara,” tegas Riko, Jumat (1/8/2025).

Riko bersama tim hukumnya akan menempuh dua jalur: gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan laporan pidana ke Polda Bengkulu.

Yang lebih membuat publik geram, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko terlihat abai. Sudah sepantasnya Kepala DLH Mukomuko dicopot Bupati Choirul Huda, karena terkesan membiarkan PT DDP beroperasi seolah kebal hukum. Di balik diamnya DLH, publik mencium dugaan ada kepentingan tertentu hingga keluhan masyarakat diabaikan.

BACA JUGA:  Pembagian Bantuan BLT DD Tahap 4 Desa Sumber Mulya Disaksikan Wabup Mukomuko

Padahal jelas, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi tegas bagi pencemaran, dengan pidana penjara dan denda. Kepala DLH sebagai ASN juga melanggar UU ASN karena lalai, membiarkan kepentingan publik dikorbankan.

Air sungai berubah hitam, berbau busuk, ikan mati bergelimpangan, warga gatal-gatal bila bersentuhan. Sungai yang jadi nadi hidup: mandi, mencuci, mengairi sawah dan kebun kini berubah jadi racun.

Masyarakat menunggu: beranikah Bupati Choirul Huda menindak Kadis DLH? Beranikah penegak hukum menjerat PT DDP dengan pidana lingkungan hidup?

Atau Sungai Air Pisang akan dibiarkan mati pelan-pelan, menjadi bukti bisu betapa hukum tunduk di bawah meja?

Kini masyarakat menanti, apakah langkah hukum terhadap PT DDP akan benar-benar diambil? Ataukah Sungai Air Pisang akan dibiarkan terus tercemar, menjadi saksi bisu ketidakadilan lingkungan?

Writer: Vox Polpuli Vox Dei

Posting Terkait

Jangan Lewatkan