Apa fungsi anggota DPRD daerah pemilihan jika sekolah SD tidak layak. Apa fungsi masa reses persidangan DPRD?
Fungsi masa reses sidang DPRD adalah memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihan mereka dan berinteraksi langsung dengan konstituen atau masyarakat yang mereka wakili.
Selama masa reses, anggota DPRD dapat mengunjungi sekolah-sekolah SD yang tidak layak, berdialog dengan masyarakat, mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan, serta mendengarkan keluhan dan aspirasi terkait kondisi sekolah.
Baca: https://wordpers.id/kondisi-memprihatinkan-sdn-15-penarik-butuh-perhatian-pemkab-mukomuko/
Rakyat Menggugat Pertanggungjawaban Etika dan Moral Anggota DPRD yang terhormat?
Kenapa kinerja anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil SDN 15 perlu diminta pertanggungjawaban, karena hampir mendekati periode akhir, 5 tahun duduk di kursi empuk katanya sebagai wakil rakyat, siswa yang bersekolah di SDN 15 “Gubuk Reyot” pasti tidak terwakili suara mereka (suara bapak-emak dan guru pemilik suara).
Artinya selama 4 tahun seperti ada “pembiaran” Terhadap ketidaklayakan sarana pendidikan, secara kasat sudah tidak layak lagi anak-anak wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Mukomuko.
Apa tugas dewan benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan rakyat termasuk daerah pemilihanya?
Anggota DPRD berperan dalam pembuatan kebijakan di tingkat daerah, termasuk kebijakan terkait perbaikan sekolah SD yang tidak layak.
Baca: https://wordpers.id/buruknya-sekolah-sd-n-15-kami-pak-bupati-yang-terhormat-kapan-dibangun/
Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh anggota DPRD dalam fungsi mereka sebagai pembuat kebijakan:
1. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
Anggota DPRD dapat menyusun rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan perbaikan sekolah SD. Raperda ini dapat mencakup berbagai aspek, seperti alokasi anggaran khusus untuk perbaikan infrastruktur sekolah, penetapan standar kualitas pendidikan, program pengembangan peningkatan kompetensi guru, atau pengaturan mekanisme pengawasan terhadap kualitas pendidikan di wilayah mereka.
2. Pemberian Usulan Kebijakan:
Anggota DPRD dapat memberikan usulan kebijakan kepada pemerintah daerah terkait perbaikan sekolah SD yang tidak layak. Usulan tersebut dapat berupa rekomendasi untuk membatasi anggaran tambahan, meningkatkan peningkatan kualitas pengajaran, atau memperkuat kerja sama dengan pihak terkait lainnya untuk memperbaiki fasilitas sekolah.
3. Pemantauan Implementasi Kebijakan:
Setelah kebijakan terkait perbaikan sekolah SD diadopsi, anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti implementasinya. Mereka dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan memastikan bahwa sumber daya yang diperlukan telah dialokasikan dengan tepat. Jika terdapat kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, anggota DPRD dapat mengambil tindakan korektif yang diperlukan dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah.
4. Advokasi Kebijakan:
Anggota DPRD dapat menjadi advokat dalam memperjuangkan kebijakan perbaikan sekolah SD yang tidak layak di tingkat daerah. Mereka dapat berkomunikasi dan berkolaborasi dengan anggota DPRD lainnya, komite pendidikan, atau kelompok masyarakat terkait untuk memperoleh dukungan yang lebih luas. Selain itu, anggota DPRD juga dapat menggunakan platform mereka untuk menyuarakan isu-isu pendidikan dan memengaruhi pembuat kebijakan lainnya untuk fokus pada perbaikan sekolah SD.
Dalam fungsi mereka sebagai pembuat kebijakan, anggota DPRD memiliki peran penting dalam merumuskan dan mewujudkan kebijakan yang mendukung perbaikan sekolah SD yang tidak layak di wilayah pemilihan mereka. Melalui penyusunan raperda, pemberian nasehat kebijakan, pelaksanaan pelaksanaan, dan advokasi kebijakan, mereka dapat berkontribusi secara signifikan dalam memajukan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Selain itu, sebagai pembuat kebijakan, anggota DPRD juga dapat melakukan langkah-langkah berikut terkait perbaikan sekolah SD yang tidak layak:
1. Pengawasan Anggaran:
Anggota DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan dana di tingkat daerah, termasuk anggaran yang diisolasi untuk pendidikan. Mereka dapat melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran pendidikan dan memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan digunakan secara efektif untuk perbaikan sekolah SD yang tidak layak. Jika terdapat ketidaksesuaian atau penyimpangan, anggota DPRD dapat meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait dan mengusulkan perubahan alokasi anggaran jika diperlukan.
2. Penyusunan Program dan Kebijakan Inovasi:
Anggota DPRD dapat melakukan riset, konsultasi, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti akademisi, praktisi pendidikan, atau ahli lainnya, untuk menyusun program dan kebijakan inovatif dalam rangka perbaikan sekolah SD yang tidak layak. Mereka dapat mengadakan diskusi, lokakarya, atau pertemuan dengan para ahli untuk mendapatkan masukan dan saran tentang pendekatan yang efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah mereka. Dengan menggabungkan pengetahuan dan pengalaman berbagai pihak, anggota DPRD dapat menghasilkan program-program yang inovatif dan berbasis bukti untuk memperbaiki sekolah SD.
3. Mendorong Partisipasi Masyarakat:
Anggota DPRD dapat mendorong keterlibatan masyarakat secara aktif dalam upaya perbaikan sekolah SD yang tidak layak. Mereka dapat mengadakan pertemuan dengan komite sekolah, orang tua murid, atau kelompok-kelompok masyarakat lainnya untuk membicarakan masalah-masalah pendidikan dan merumuskan solusi bersama. Selain itu, anggota DPRD juga dapat memberdayakan masyarakat dengan menyediakan informasi, sumber daya, dan panduan untuk mendukung perbaikan sekolah SD di wilayah mereka.
4.Evaluasi dan Pemantauan: Anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kebijakan dan program yang telah diimplementasikan untuk perbaikan sekolah SD. Mereka dapat mengadakan pertemuan dengan pihak terkait, seperti kepala sekolah, guru, dan masyarakat, untuk mendapatkan umpan balik tentang efektivitas langkah-langkah yang telah diambil. Evaluasi ini penting untuk mengevaluasi dampak dari kebijakan dan program yang telah dilaksanakan serta untuk memperbaiki dan mengembangkan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang.
Baca: https://wordpers.id/paska-viral-sdn-15-kayak-gubuk-diknas-mukomuko-segera-usulkan-perbaikan/
Melalui peran mereka sebagai pembuat kebijakan, anggota DPRD memiliki kekuatan dan kewenangan untuk merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada perbaikan sekolah SD yang tidak layak. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mengawasi penggunaan anggaran, menyusun program dan kebijakan inovatif, mendorong keterlibatan masyarakat, dan melakukan evaluasi secara berkala, anggota DPRD dapat berperan aktif dalam memajukan kualitas pendidikan di wilayah pemilihan mereka.
Penulis: Freddy W
Editor Agus A