Ramadhan 1447 H di Mukomuko: Panti Pijat Tutup Total, Hiburan Dibatasi Ketat!

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pemerintah Kabupaten Mukomuko resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 130/046 Tahun 2026 tentang imbauan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini menegaskan penyesuaian jam operasional usaha hiburan, rumah makan, hingga penutupan total panti pijat tradisional demi menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama.

Surat edaran tersebut menyasar pemilik usaha hiburan umum, panti pijat, rumah makan, warung nasi, dan restoran di wilayah Kabupaten Mukomuko. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Jodi, SIP, memastikan pihaknya telah turun langsung menyampaikan surat edaran kepada para pelaku usaha sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegasan aturan.

“Surat edaran sudah kami distribusikan langsung ke pemilik usaha panti pijat, tempat hiburan, rumah makan dan restoran. Khusus panti pijat tradisional, kami imbau untuk tutup total selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah,” tegas Jodi, Minggu (15/02/2026).

Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan

Dalam SE tersebut diatur secara rinci pembatasan jam operasional. Untuk usaha hiburan umum, diperbolehkan buka mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB. Sementara rumah makan, restoran, dan warung nasi diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu sahur.

Namun demikian, terdapat ketentuan khusus bagi pelayanan di siang hari.

“Untuk melayani pembeli non-Muslim pada siang hari, makanan harus dibungkus dan tidak boleh makan di tempat. Tempat usaha pada pagi hingga sore hari wajib ditutup atau minimal menggunakan tirai penutup,” jelasnya.

Menurut Jodi, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah sekaligus menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Mukomuko.

BACA JUGA:  BKD Mukomuko Tancap Gas! Targetkan Sertifikasi 35 Aset Tanah Pemda di 2025, Amankan dari Sengketa dan Mafia Tanah

Satpol PP Siap Awasi dan Tindak Pelanggaran

Ia menegaskan, pihak Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin selama bulan suci. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut, maka akan diberikan teguran hingga tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha, menjadikan Ramadhan sebagai momentum introspeksi diri, meningkatkan kualitas ibadah, dan mempererat ukhuwah dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh toleransi di Kabupaten Mukomuko, tanpa mengabaikan roda perekonomian masyarakat.

Reporter: Bbg

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan