Rampok Uang Ratusan Juta, Warga Binduring Ditangkap Polisi

Rejang Lebong, WordPers Indonesia – Tim gabungan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan. Penangkapan dua pelaku bertempat di dusun Tanjung merindu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang lebong Bengkulu Jumat (12/11/21) sekira Pukul 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno menjelaskan bahwa kedua pelaku yakni Andriyansah (28) dan Agung Renaldi (21) sama-sama warga Binduriang.

Selain menjadi target incaran Reskrim Polres Lampung Utara dalam kasus Curat, keduanya juga telah dibidik oleh Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dalam kasus Narkoba.

“Sebenarnya pelaku TO Narkoba, namun pelaku kita tangkap kebetulan ada LP curat di Polres Lampung,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya kasus Curat yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada hari senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Bermula saat pelapor dari bang BRI cabang kemudian mengambil uang tunai sebanyak Rp165 juta kemudian pelapor hendak mengantar anaknya bersama istri dan ibu pelapor ke Klinik Indra.

Kemudian setiba di Tugu Payan Mas kendaraan mobil Avanza yang dikemudikan pelapor terasa ban kendaraannya kempes kemudian pelapor menurunkan anaknya bersama istri dan ibu di Klinik Indra

Selanjutnya pelapor memarkirkan kendaraannya di jalan Ahmad Akuan Rejosari Kotabumi Lampung Utara. Namun saat pelapor turun hendak menambal ban dan saat mengobrol dengan pemilik bengkel, kemudian kembali ternyata kaca belakang kiri sudah pecah uang tunai milik pelapor sebanyak 165 juta sudah raib digondol pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku juga terlibat dalam TP curas TKP di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada tanggal 10 November 2021 dengan kerugian Rp 400 juta. Namun dari hasil penggeledahan petugas tidak ditemukan BB Narkotika.

“Saat ini keduanya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses secara hukum” katanya.