Bengkulu Utara, WOrd Pers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna internal untuk membahas progres Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna lantai 2 pada hari Senin, 4 Maret 2024.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP memimpin, didampingi oleh Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP, serta dihadiri oleh Sekretaris Dewan beserta staf persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Agus Riyadi, M.Si, yang membacakan laporan dari tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD BU, menyampaikan, “Tahapan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.”
“Imporatnsi Raperda ini tidak bisa diabaikan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah daerah, terutama yang kurang mampu atau miskin,” ujar Agus Riyadi.
“Adanya payung hukum melalui Perda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menjadi landasan untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin di masa mendatang,” tambahnya. (Adv/Teguh)