Rapat Paripurna DPRD Kepahiang, Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda Prakarsa DPRD

bupati kepahiang dan dprd kepahiang
Bupati kepahiang dan dprd kepahiang Rapat Paripurna

Kepahiang, Word Pers Indonesia – Senin (15/03/2021, DPRD Kabupaten Kepahiang melaksanakan Paripurna dengan bahasan Pemandangan umum Fraksi fraksi terhadap Raperda Prakarsa Bupati dan Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD. Rapat dilaksanakan di Ruangg Sidang utama kantor DPRD Kepahiang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra,M.Si, dan Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH serta dihadiri 18 anggota DPRD, dan dihadiri Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.Ip, Sekda Kepahiang Zamzami,Z,SE.MM, unsur FORKOPIMDA dan Jajaran Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Bupati Kepahiang dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan permendagri nomor 80 Tahun 2015 pasal 73 huruf b angka 2,  dalam hal raperda atas usul prakarsa DPRD maka Bupati menyampaikan pendapatnya dalam rapat paripurna.

Disampaikan Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid terhadap Tiga rancangan perda atas usul prakarsa DPRD (Inisiatif) diantaranya Raperda tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif harus dapat dimaknai bahwa raperda ini merupakan upaya kita dalam melakukan pencegahan.

Selanjutnya raperda tentang kepemudaan, dijelaskan Bupati, bahwa dalam draf raperda tentang kepemudaan yang diterima ada 90 pasal yang keseluruhannya mengandung norma hukum sehingga perlu dipertimbangkan lagi hal-hal yang perlu diatur atau tidak.

“Misalnya terkait pembentukan organisasi, AD/ART, tidak perlu kita atur secara kongkrit dalam raperda kepemudaan ini, Pemerintah daerah lebih mengedepankan peran pemberdayaan dan pengawasan,” jelas Bupati Hidayat.

Masih dikatakan Bupati Hidayat, terkait Raperda pengelolaan pasar rakyat, perlu dipertimbangkan dengan baik hal-hal yang diatur termasuk pada perencanaan, tata bangunan tempat dan Fasilitasnya ,sampainya.

“Sebelum dibahas pada tingkat selanjutnya, hendaklah Tiga raperda atas usul prakarsa DPRD ini dapat diharmonisasikan dan dimantapkan kembali konsepsinya pada kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM dan melibatkan para pakar agar syarat administratif lebih terpenuhi” ungkapnya.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Tengah Agenda Pembentukan Propemperda

Ditambahkan Bupati Hidayat bahwa presiden Joko Widodo menekankan agar Produk Hukum baik itu raperda dan Peraturan Bupati lebih selektif dan tidak tumpang tindih dan bertentangan dengan aturan diatasnya.

“Harapan kita setelah melalui telaah konfrehensif, Tiga Raperda atas usul prakarsa DPRD ini dapat dibahas pada tingkat selanjutnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum Pemkab Kepahiang,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua DPRD kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP menyampaikan bahwa Bupati Kepahiang telah menyampaikan Pendapatnya terhadap Tiga Raperda atas usul prakarsa DPRD, Kemudian terhadap pendapat Bupati ini akan ditanggapi Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang dalam rapat Paripurna.

“Pendapat Bupati terhadap raperda atas usul prakarsa DPRD ini akan ditanggapi Fraksi-Fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang telah dijadwalkan pada hari senin tanggal 22 Maret 2021,”Pungkasnya. (adv/Hamza)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan