Rapat Paripurna DPRD Kepahiang Penyampaian Rekomendasi Atas LHP BPK RI Terhadap LKPD TA 2020

Kepahiang, Word Pers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang sampaikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 dalam rapat Paripurna DPRD yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin 21 Juni 2021.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Windra Purnawan,SP didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra,M.Si dan Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH serta dihadiri 20 anggota DPRD,dan dihadiri Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.IP, Sekretaris Daerah Zamzami,Z,SE.MM, Dandim O409 RL.Letkol.CZI. Trisnu Novawan, S.Sos.M.Tr.Han.M.Si, Kajari kepahiang Ridwan,SH, Kabagren Polres kepahiang Kompol.H.Beni Rasyid, Sekretaris Pengadilan Negeri Achwan Zarnubi,SH, Ketua Pengadilan Agama M.Yuzar,S.Ag.MH, staf ahli, kepala instansi vertikal, direktur BUMD dan Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Untuk diketahui, Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara DPRD sekaligus ketua Komisi II DPRD kabupaten Kepahiang Bambang Asnadi.

Ia mengatakan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, setelah meneliti laporan didapati beberapa rekomendasi yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian serius, sebagaimana amanat pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 yang menjelaskan, bahwa DPRD dapat memberikan dorongan kepada Pemkab kepahiang untuk mempertahankan kualitas opini WTP.

“Apresiasi kita berikan kepada Pemkab Kepahiang atas opini WTP terhadap LKPD Tahun 2020. Namun demikian, sesuai dengan permendagri 13 tahun 2010 DPRD tetap melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan melalui gabungan komisi dan memberikan rekomendasi atas LHP BPK RI,” Kata Bambang Asnadi.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, Imbuhnya ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan seperti mekanisme pendataan, verifikasi, dan validasi data kemiskinan oleh OPD dinas sosial belum memadai sehingga bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu, dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Adanya realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan belanja diatas Rp.200.000.000 dengan Penunjukan langsung dan belanja BBM yang tidak memadai sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp. 57.811.895,-. Selanjutnya terdapat pembayaran honor yang lebih tinggi dari Standar Satuan Harga, kelebihan bayar pada kontrak perencanaan Waterpark dikabawetan sebesar Rp.356.440.000. Selanjutnya ada hutang pihak ketiga sebesar Rp.315.220.817,- pada dinas Dikbud dan kelebihan bayar atas paket pekerjaan revitalisasi/peremajaan pasar kepahiang sebesar Rp.315.220.817,-.kemudian kelebihan bayar atas kekurangan volume rehabilitasi jalan di padang lekat sebesar Rp. 24.685.765,67, termasuk perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai PT SMI yang tidak memperhitungkan jalan akses dan potensi putus kontrak yang belum ditetapkan statusnya dalam Laporan Keuangan.

“Berdasarkan catatan dan temuan  tersebut, DPRD melalui gabungan komisi memberikan rekomendasi kepada saudara Bupati untuk menindaklanjuti temuan dengan melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi sesuai dengan ketentuan perundangan dalam meningkatkan PAD. DPRD juga meminta Bupati menyusun SOP terhadap penarikan pajak dan retribusi agar tertib, selanjutnya harus ada evaluasi terhadap pembayaran TPP,  kemudian meminta Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dari dana pinjaman PT SMI serta melakukan penertiban penatausahaan aset tetap guna menghindari temuan kembali dari BPK RI. Perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta mengevaluasi kinerja setiap pejabat yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan daerah (KPA/PPTK dan bendahara) yang baik dipertahankan dan sebaliknya serta membentuk tim TPTGR bagi penanggungjawab keuangan yang tidak mampu/bersedia mengembalikan keuangan negara sesuai dengan peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007,” pungkas Bambang Asnadi.

BACA JUGA:  Membanggakan Untuk Ke-6 Kalinya, Pemkot Pangkalpinang Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Anggota DPRD Eko Guntoro,SH meminta temuan yang berulang seperti kelebihan bayar dan kekurangan volume jangan sampai terjadi lagi tahun depan, 60 hari waktu yang tersedia harus selesai baik catatan atau temuan.

“Temuan yang berulang seperti kelebihan bayar pada kegiatan jangan terjadi lagi. Kita juga minta kejelasan atas paket pekerjaan dengan sumber dana SMI, jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat dalam rangka peningkatan perekonomian,” pinta Eko Guntoro.

Kejelasan terkait paket pekerjaan peningkatan jalan dengan sumber dana dari PT SMI ini juga disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Ansori M. Dia berharap ada kejelasan dari Dinas PUPR kepahiang terhadap pekerjaan peningkatan jalan ini.

“Banyak masyarakat yang bertanya, karena dua paket pekerjaan ini berada di dapil kami kecamatan bermani ilir dan muara kemumu. Harus ada kejelasan atas pekerjaan ini dari Dinas PUPR, putus kontrak atau dilanjutkan. Jangan sampai masyarakat kecewa dan terbebani,” harap Ansori M.

Anggota DPRD Hendri,A.Md juga meminta setiap catatan dan temuan yang ada pada OPD untuk segera diselesaikan, bahkan catatan dan temuan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mendorong OPD untuk segera menyelesaikan catatan dan temuan, bukan menjatuhkan. Semua yang kita lakukan semata untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan lebih baik”ungkap Hendri,A.Md.

Sementara itu Ketua DPRD Kepahiang yang memimpin rapat paripurna mengatakan, rekomendasi yang disampaikan harus segera ditindaklanjuti dalam rangka mempertahankan opini WTP. Rekomendasi tertulis kepada saudara bupati telah disampaikan. Saran dan masukan yang disampaikan anggota DPRD dalam rapat paripurna juga diminta untuk segera ditindaklanjuti.

“Rekomendasi secara tertulis sudah kita sampaikan kepada saudara Bupati melalui Wakil Bupati. Harapan kita rekomendasi berupa catatan saran dan masukan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan, apalagi pada kesempatan hari ini hadir Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah “harap Windra Purnawan. (Hamza/Adv)