Rehabilitasi Bangunan Rawat Inap RSUD Mukomuko Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

wordpers.id, Mukomuko – Diduga Rehabilitasi Bangunan Rawat inap kelas I dan kelas III RSUD Mukomuko tak sesuai Spesifikasi dan prosedur yang ada. Pasalnya semenjak proyek dimulai, pihak kontraktor tampak tidak menjalankan prosedur dengan tidak memasang papan merek sesuai anjuran.

Saat awak media mendatangi lokasi pekerjaan, ingin mengkonfirmasi dengan pelaksana lapangan malah mendapatkan reaksi acuh dan arogan. dengan kejadian tersebut, awak media berupaya menggali informasi kepada pekerja. Jumat, 23/10/2020.

Pantauan yang ada di lapangan, ditemukan Bagian siring pembuangan air yang ada pas samping bangunan yang di rehabilitasi seharusnya di timbun menggunakan tanah, akan tetapi malah di kasih batu dan semen yang sudah keras.

Tak hanya itu, tiang teras bangunan Gedung yang belum selesai tampak sudah retak.

Salah satu pekerja yang enggan di sebut namanya mengatakan langsung ” Seharusnya memang di Siring di timbun tanah, tapi maaf pak, kami hanya pekerja apa yang di suruh bos itu yang kami kerjakan,” Singkatnya.

“Untuk bangunan yang rusak atau retak, kami pekerja hanya menunggu perintah atasan, jika disuruh perbaiki ya segera kami perbaiki,” imbuhnya.

Perlu diketahui, Pekerjaan tersebut bersumber dari dana APBD 2020 Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang di Laksanakan oleh PT. Avan Alvi Sejahtera dengan Nomor Kontrak: 05/PPK-Rehab/F.1/VII/2020 Nilai Kontrak Rp 5.916.925.469,76.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media terus memantau progres pekerjaan tersebut hingga pihak terkait memberikan jawaban untuk menindak lanjuti Fakta ketidaksesuaian yang ada dilapangan. (3D1.5)

 

 

BACA JUGA:  LSM dan Tokoh Masyarakat Angkat Suara: Razia Satpol PP Mukomuko Dianggap Kurang Efektif

Posting Terkait

Jangan Lewatkan