Cik yon : Bupati B.S terkesan meremehkan KASN-RI dan DPRD B.S
Kota Manna, WOrd Pers Indonesia – Perjuangan ASN Nonjob dan Demosi Bengkulu Selatan untuk mendapatkan kembali haknya masih terus berlanjut, setelah berjibaku selama 3 bulan terakhir ini melalui berbagai proses akhirnya membuahkan hasil 2 rekomendasi sekaligus dari 2 lembaga Pemerintah yaitu KASN-RI dan DPRD B.S yang pada intinya mengamanatkan Bupati B.S mengembalikan 25 ASN Nonjob dan Demosi ke jabatan semula atau setara, dikarenakan Keputusan Bupati B.S menonjobkan dan mendemosikan 25 ASN tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Namun sangat disayangkan sudah lebih 30 hari 2 rekomendasi yang ditujukan dan telah disampaikan kepada Bupati B.S tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh orang nomor satu di daerah ini.
Belum ditindaklanjutinya 2 rekomendasi tersebut mendapatkan reaksi serius dari ASN Nonjob dan Demosi, sehingga pada hari Senin 30 Mei 2022 sebanyak 18 ASN Nonjob dan Demosi kembali melakukan Hearing ke DPRD B.S.
Berdasarkan informasi dari awak media yang meliput, acara hearing tersebut berlangsung di ruang rapat kerja DPRD B.S dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD B.S Barli Halim dan dihadiri oleh 18 ASN Nonjob dan Demosi serta 7 anggota DPRD.
Dalam rapat hearing/dengar pendapat tersebut penyampaian aspirasi 18 ASN Nonjob dan Demosi disampaikan oleh juru bicara Supardi, SH, yang pada prinsipnya meminta kepada DPRD B.S :
- Mempressure Bupati B.S untuk mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi KASN-RI dan DPRD B.S dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu 7 s.d. 14 hari ke depan.
- Jika dalam 7 s.d. 14 hari ke depan belum juga ditindaklanjuti, maka DPRD B.S bersedia melaporkan sikap Bupati B.S ini ke KASN-RI, agar KASN-RI mengambil langkah tegas mulai dari pemblokiran rekomendasi izin JPTP, Pemblokiran SAPK hingga meminta KASN-RI menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 33 ayat (1) s.d. (3) yang berbunyi :
- Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. teguran; c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Supardi, SH juga menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak pernah berniat memprovokasi DPRD B.S untuk melakukan langkah politis apalagi yang mengarah kepada pemakzulan, karena hingga sekarang tetap konsisten dan komit pada tujuan perjuangan awal agar rekomendasi KASN-RI yang merupakan produk hukum Lembaga Tinggi Negara ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga permasalahan sengketa ASN Nonjob dan Demosi ini dapat segera selesai tanpa berlarut-larut dengan harapan kedepannya tidak akan terulang untuk yang ketiga kalinya.
Bahkan Supardi, SH sangat mengharapkan jangan sampai DPRD B.S melangkah jauh menggunakan hak dan kewenangannya yang telah diatur dalam peraturan-perundangan seperti hak interpelasi hingga hak menyatakan pendapat. Karena jika permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih soft , maka menggunakan hak dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan-perundangan tidak perlu dilakukan.
Menanggapi penyampaian aspirasi dari ASN Nonjob dan Demosi tersebut, Ketua DPRD B.S Barli Halim berjanji bahwa dalam waktu dekat paling lama 7 hari ke depan akan segera melakukan pemanggilan kepada Sekretaris Daerah B.S dalam rapat formil untuk dimintai komitmennya menindaklanjuti rekomendasi KASN-RI dan DPRD B.S dengan ketegasan menetapkan tenggat batas waktu paling lama 7 hari. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada tindak lanjut, tentunya sikap dari eksekutif ini akan menguji ketegasan dan nyali lembaga ini, pungkas Barli Halim.
Barli Halim juga memastikan bahwa beliau selalu intens melakukan koordinasi dengan KASN-RI dan juga memastikan KASN-RI tidak akan memberikan rekomendasi izin Lelang JPTP sebelum 25 ASN Nonjob dan Demosi ini dikembalikan ke dalam jabatan semula atau setara sebagaimana diamanatkan di dalam rekomendasi KASN-RI. Bahkan beliau juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan sanksi pemblokiran SAPK BKN-RI dapat saja terjadi, namun beliau mengharapkan kalau bisa jangan sampai terjadi.
Ditempat terpisah, menanggapi permasalahan ini, Cik yon maryono dari sekber media online angkat bicara, beliau mengharapkan agar permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut dan beliau meminta agar DPRD B.S konsisten dengan janjinya dalam acara hearing hari ini Senin 30 Mei 2022.
Cik yon juga sangat mengesalkan dengan sikap Bupati B.S yang hingga sekarang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menaati 2 rekomendasi tersebut. Padahal 2 rekomendasi ini berasal dari 2 lembaga pemerintah yang tidak dapat dianggap sembarangan. Jika sikap Bupati B.S terus-menerus seperti ini, maka seolah-olah Bupati B.S terkesan meremehkan KASN-RI dan DPRD B.S. Jangan sampai kesan seperti ini timbul pada 2 lembaga tersebut sehingga berdampak tidak baik pada daerah ini, tutup cik yon mengakhiri pembicaraan. (Ali_Online.16)