Trenggalek – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menetapkan seorang remaja berinisial AN, warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Trenggalek, Senin (27/7/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka dalam melakukan aksinya menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil dan akan menikahinya,” ujar AKBP Ridwan.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya pergi ke sebuah pantai yang berada tidak jauh dari rumah tersangka. Korban kemudian mendatangi rumah tersangka sesuai ajakan tersebut.
Saat korban tiba, kedua orang tua tersangka diketahui sedang bekerja sehingga rumah dalam keadaan kosong. Polisi menyebut situasi itu dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan niatnya.
“Dengan berbagai dalih, kemudian tersangka menggandeng dan menarik tangan korban masuk ke dalam kamar hingga terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu potong kemeja lengan panjang, celana panjang, kerudung segi empat, dan pakaian dalam perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
