WORD PERS INDONESIA, KOTA BENGKULU –Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial PRP (19) warga Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap kemarin Selasa (09/02/21) sekitar pukul 13.30 WIB.
”Pelaku kami tangkap di Pondok Besi, ” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan akan ada transaksi Narkoba jenis Ganja , Jalan Siti Khadijah RT.01 RW.01, Kelurahan Pondok Besi, Kecamata Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Mendapatkan informasi tersebut, Kemudian personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan di ketahui identitas dari tersangka yang akan melakukan transaksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengamatan terhadap tersangka. Tidak lama berselang tersangka datang hendak melakukan transaksi Narkotika di lokasi.
Tak mau menyia–nyiakan waktu, personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada pukul 13.30 WIB.
Usai ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di badan tersangka dan ditemukanlah 1 paket yang diduga Narkotika golongan I jenis ganja dibungkus kertas koran diletakkan di kantong celana sebelah kanan dan 1 unit HP merk OPPO warna merah jambu dengan simcard 0895424450943.
”Dari pelaku didapati barang bukti berupa ganja” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolda Bengkulu untuk di lakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.