Bengkulu, WordPers Indonesia — Seorang Resedivis berinisial MR (18) warga kelurahan Kandang kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu kembali ditangkap personil Sat Reskrim Polres Kepahiang lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim IPTU Doni Juniansyah, hari ini (29/03/22) mengungkapkan, tersangka MR ditangkap pihaknya setelah melakukan curanmor milik korban Yuda Aditya (16) warga Bentiring Kota Bengkulu.
”Tersangka ini melakukan aksinya pada pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira jam 09.30 WIB,” Ungkap Kasat Reskrim polres Kepahiang.
Kasat Reskrim menjelaskan, Aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 07.30 WIB Korban datang ke Toko Wipon di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang untuk bekerja dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam.
Pada saat itu sepeda motor tersebut diparkirkan di teras depan toko dan kunci sepeda motor tersebut di letakan laci di dalam toko kemudian korban pergi ke dapur untuk memasak selama kurang lebih 2 (dua) jam lalu pelapor keluar dari dapur dan ingin pergi kewarung saat itu pelapor melihat sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran depan toko lalu pelapor mengecek kunci motor yang pelapor letakan di dalam laci tersebut juga tidak ada lagi.
”Jadi tersangka ini melakukan aksinya saat korbannya sedang memasak di toko wipon Kabupaten Kepahiang.” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada Hari Ini 28 Maret 2022 Sekitar Pukul 17.30 WIB Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor berada di Kota Bengkulu.
Kemudian anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Curanmor di Kelurahan Pondok Besi Teluk Segara Kota Bengkulu dan berhasil mengamankan ke dua orang pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha mio m3.
”Dari keterangan sementara yang didapat dari tersangka mengakui perbuatannya dan juga Resedivis yang baru keluar penjara m,” kata kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Motor Yamaha Mio M3 Warna Hitam dengan Nopol BD 5361 GI, nomor rangka : MH3SE8870HJ025748, nomor mesin : E3R2E-1550728.