Ribuan Nelayan Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Pasuruan Memfasilitasi 1500 Nelayan dengan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Word pers Indonesia – Pada pagi Senin (19/2/2024), Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, secara simbolis menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan nelayan di Auditorium Mpu Sindok Komplek Graha Maslahat. Dalam acara tersebut, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dyah Swasti Kusumawardhani, turut hadir.

Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dicky Gamawan Eko Priambada, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, juga ikut serta dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Andriyanto menjelaskan bahwa sumber dana untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1500 nelayan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2024. Dia menyebutkan, “Kalau saya ndak salah per satu orang nelayan biayanya Rp 16.800 per bulan. Berarti kalau setahun apabila 1500 nelayan, maka sudah Rp 300 juta yang kami bayarkan.”

Andriyanto juga menekankan bahwa setelah satu tahun, nelayan akan menanggung sendiri biaya BPJS. Bantuan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian yang dapat terjadi saat nelayan bekerja di laut.

Andriyanto berharap agar nelayan lainnya segera bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan menjamin bahwa Pemkab Pasuruan akan membantu dalam proses pendaftarannya.

Dalam kesempatan yang sama, Andriyanto juga menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja kepada Solikhan, nelayan Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, serta jaminan kematian kepada keluarga dua nelayan yang meninggal dunia, yaitu keluarga alm. Misdali dari Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, dan Saeri dari Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok.

Selain itu, juga dilakukan penyerahan Kartu Kusuka kepada 5099 nelayan, serta pemberian NIB (Nomor Induk Berusaha), Tanda Daftar Kepemilikan Perahu (TDKP), dan Sertifikat Kelayakan Perahu (SKP). Sebuah langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:  Komeng Berjuang untuk Pengakuan Hari Komedi Nasional: Tak Hanya Hiburan, tapi Kebudayaan yang Harus Dihargai

Dikutip dari pasuruankab.go.id, Rabu (6/3/2024), berdasarkan harapan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, semoga upaya ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para nelayan dalam menjalankan pekerjaan mereka.(Ag/Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan