Meulaboh-Word Pers Indonesia-Salah seorang Korban lakalantas tunggal lakukan rujukan di salah satu rumah sakit ternama di Aceh Barat (RSUD) Cut Nyak Dhien namun disayangkan pihak RS tidak mau menangani oleh dokter setempat Dikarenakan korban belum memiliki surat dari lakalantas dari polres.Jum’at. 27/10/2023.
Hendry Lucky mengatakan”kejadian tersebut pada saat karyawannya bernama Ibnu Abas mengalami lakalantas tunggal Sehingga korban laka lantas langsung dilarikan ke RSUD Cut Nyak Dhien. Sesampainya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada pukul 17:22 Wib dokter yang berada saat dinas tersebut tidak mau menanganinya jika tidak ada surat dari lakalantas.
” karyawan Hendry itu kecelakaan tunggal di Jembes kecamatan meurboh kabupaten Aceh barat, kemudian saya menyuruh anggota saya yang lainnya untuk membawa kawannya kerumah sakit biar di tanggulangi dulu. sesampai di rumah sakit anggota saya yang membawa kawannya itu langsung hubungi saya dia mengatakan bahwa dokter tidak mau menangani pasien lakalantas kalau tidak ada surat dari pihak kepolisian,”Kata Hendri Lucky.
Dikatakannya Hendri kepada dokter pada saat itu, bahwa surat lakalantas tersebut akan di proses nantinya setelah penanganan terhadap Ibnu Abas sehingga tertolong pertama, namun kata dokter yang berada pada saat itu masih bersih keras menjawab tidak bisa menangani jika tidak ada surat tersebut sebagai landasan dia bekerja.
“Hendry langsung kerumah sakit melihat karyawan dan mempertanyakan ke pihak RS cut nyak Dhien Sehingga pada saat itu sempat berdebat tegang dengan dokter yang ada disitu, sempat saya bilang sama dokter itu sebelumnya karyawan saya sempat patah tulang lagi tapi langsung ditangani segera tapi sekarang kenapa tidak di tangani segera dulu, tetap dokter itu bilang beda pada saat itu ini saya yang berdinas bukan dokter malam itu, begitu katanya,” Ujar Hendri dengan Nada kesal.
Kemudian, dikarenakan Hendri Lucky protes terkait penanganan, dokter tersebut langsung tangani, kemudian di bebankan biaya sebanyak Rp. 536.036 meliputi, biaya penanganan IGD sebanyak Rp. 415.000 kemudian biaya obat Rp.121.036, padahal Ibnu Abas mempunyai BPJS kesehatan itu terjadi pada pukul 19:09 Wib.
“Padahal karyawan saya ini punya BPJS juga tapi di tagihkan juga,” ungkap Hendri.
Pada pukul 20:57 Wib surat lakalantas tunggal sudah siap dibuat oleh hendri dan lansung dikasih diruang IGD.
“Surat nya sudah saya kasih barusan, saya bilang gini, ini surat yang diminta sudah saya siapkan, kemudian saya tinggalkan terus, sementara obat-obatan dan penanganan IGD sudah saya bayarkan juga,”pungkas nya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Susi Maulhusna membantah terkait pihaknya tidak mau memberikan penanganan terhadap korban Kecelakan Lalulintas (Laka Lantas) apabila tidak ada surat keterangan polisi, Jum’at (27/10/2023).
“Pada saat pasien masuk ke IGD setiap dokter melihat kondisi si pasien, ketika saat itu kondisi pasien laka lantas tidak gawat darurat namun masih gawat,”kata Susi .
Dikatakannya, bahwa di IGD itu ada kode yang di tempati pasien, seperti garis hijau, merah, kuning, dan hitam itu ada tanda kemudian di pilah sesuai dengan kondisi pasien, biasa, gawat, darurat ataupun gawat darurat.
“Si pasien korban lakalantas tersebut tidak masuk dalam golongan kondisi pasien yang gawat, darurat atau pun gawat darurat, karena hanya mengalami luka lecet dan luka pada kakinya,”sebut susi.
Susi juga mengatakan terkait pasien atas nama Ibnu Abas sudah ditangani dan sudah dijait sebanyak 11 jahitan karena luka robek.
“kebetulan tadi juga ada pak Wadir juga di ruang IGD dan beliau melihat bagaimana proses itu,” kata Susi.
Susi menjelaskan kasus lakalantas ataupun kasus lainnya, memang diminta surat kepolisian, karena apabila nanti si pasien memerlukan tindakan lebih lanjut atau dirujuk maka surat itu diperlukan agar di rumah sakit rujukan nantinya pasien tidak masuk dalam pasien umum apabila ada surat tersebut.
“Alhamdulillah dia tidak apa-apa tadi, mengapa diminta surat lakalantas itu ada jangka waktunya sehingga itu bisa diklaim ke jasa raharja, jadi ketika masuk pasien kerumah sakit para dokter lebih mengutamakan itu agar tidak dikenakan biaya pribadi,”jelas susi
Pada saat pasien laka lantas tersebut masih kondisinya biasa atau tidak mengancam nyawa sehingga pihak dokter mendahulukan pasien lainnya yang kondisinya lebih gawat dan mengancam nyawa.
“Kalau pasien korban lakalantas tadi itu dia masuk dalam kategori biasa dan alhamdulilah dia hanya perlu observasi sebentar di IGD dia tidak ada indikasi dirawat apalagi dirujuk jadi observasi sebentar kemudian bisa pulang dia,” ucapnya.
Susi menerangkan jika pasien akan dirujuk maka akan diperlukan Surat Eligibilitas Pasien (SEP), surat ini bagaikan tiket bagi pasien apabila akan dirujuk, ketika surat itu tidak ada maka pasien akan masuk dalam kategori pasien umum.
“Jika pasien nanti masuk dalam kategori umum kan kasihan karena mahal biayanya, cuma mungkin merek yang di UDG (dokter atau perawat) dalam menyampaikannya itu tidak seperti yang saya jelaskan mungkin,” ujar Susi.
Diberitakan sebelumnya, Korban Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) di Aceh Barat tidak mendapatkan di layani dari dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, hal itu karena belum adanya surat keterangan dari pihak kepolisian. (Wak Rimba)
Editor: Redaksi