RTRW Bengkulu Dibedah, Pemkot Soroti Lahan Pelindo 11.000 Hektare hingga Polemik RTH Warga

BENGKULU, WORD PERS INDONESIA – Pemerintah Kota Bengkulu mulai membongkar kembali peta tata ruang wilayah yang selama ini menjadi salah satu penentu arah pembangunan kota. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kini masuk tahap pembahasan awal, dengan sejumlah persoalan pemanfaatan lahan menjadi perhatian utama.

Salah satu isu yang mencuat adalah pemanfaatan lahan milik Pelindo yang disebut mencapai sekitar 11.000 hektare. Pemkot Bengkulu menilai penataan ulang diperlukan agar sebagian kawasan tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pengembangan industri dan pergudangan.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Sesi I penyusunan revisi RTRW dan KLHS Kota Bengkulu. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian dan lembaga, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, akademisi hingga insan media.

Sejumlah unsur Forkopimda juga hadir, termasuk Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan dokumen tata ruang dengan perkembangan kota dan kebutuhan pembangunan ke depan.

Menurut Dedy, salah satu perubahan yang tengah dikaji berkaitan dengan kawasan Pelindo. Ia menyebut luas lahan yang ada perlu ditata kembali agar tidak hanya berorientasi pada kegiatan kepelabuhanan.

“Sebuah kota yang berkembang maju pasti akan terus bergerak tata ruangnya. Maka misalkan dicontohkan seperti Pelindo yang punya lahan 11.000 hektare itu, itu terlalu luas bagi untuk sebuah pelabuhan. Maka diperlukan untuk direvisi agar 6.000 hektare itu akan jadi kawasan industri.”

Dedy mengatakan, apabila penyesuaian tersebut terealisasi, kawasan itu dapat diarahkan untuk mendukung aktivitas industri dan pergudangan.

“Jadi nanti kita punya kawasan industri, akan ada pergudangan di sana, akan ada pabrik di sana, maka kita revisi RTRW,” ujarnya.

Selain kawasan industri, persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi bagian penting dalam evaluasi tata ruang Kota Bengkulu.

Pemkot menilai perlu ada pemetaan dan penyesuaian kembali terhadap sejumlah titik RTH yang berada di atas lahan masyarakat. Persoalan muncul ketika lahan yang telah dimiliki warga secara sah berdasarkan sertifikat berada dalam kawasan yang ditetapkan sebagai RTH.

Kondisi tersebut, menurut Dedy, dapat berdampak terhadap pemanfaatan lahan oleh pemiliknya.

“Yang berikutnya adalah ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau yang kita buat RTRW yang ada sekarang, itu ada lahan warga. Ada yang punya sertifikat. Tapi karena kita buat di situ ruang terbuka hijau, warga tidak bisa membangun rumah, tidak bisa membuat kegiatan ekonomi,” kata Dedy.

Ada 11.000 Hektare Lahan Pelindo, Pemkot Bengkulu Kaji Kawasan Industri dan Pergudangan Foto/DoK;

Ia menilai penataan ruang harus memperhitungkan kepentingan pembangunan sekaligus kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA:  Walikota Bengkulu Serius Kembangkan Kota Merah Putih

“Kan kasihan masyarakatnya, di situ. Jadi kita menyesuaikan. Itu contoh kecil saja,” tambahnya.

Revisi RTRW tidak hanya menyentuh kawasan industri dan RTH. Pemerintah Kota Bengkulu juga membuka peluang perluasan kawasan pariwisata agar dapat terintegrasi dengan kawasan permukiman.

Penyesuaian juga diperlukan terhadap sejumlah fasilitas pemerintahan yang saat ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam dokumen tata ruang sebelumnya.

Salah satu contoh yang disebut adalah kawasan Mess Pemda yang kini berada berdampingan dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) milik Kementerian Hukum dan HAM.

Berbagai kondisi eksisting tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi agar dokumen RTRW yang baru lebih sesuai dengan perkembangan kawasan.

Dukungan terhadap proses revisi juga datang dari DPRD Kota Bengkulu. Ketua DPRD yang diwakili Anggota DPRD Syamsu Ihwan menyatakan legislatif siap mengawal penyusunan dokumen tata ruang sekaligus menyelaraskannya dengan arah pembangunan daerah dalam RPJMD.

Menurut Syamsu, proses penyusunan RTRW harus mampu menampung berbagai kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita menampung berbagai aspirasi dan kepentingan terbaik bagi Kota Bengkulu. Selain itu juga, penyusunan juga perlu memperhatikan standar teknis dan ketentuan yang berlaku, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang baik dalam mengarahkan pembangunan Kota Bengkulu ke depan,” ungkap Syamsu.

Ia berharap proses pembahasan tidak berhenti pada penyusunan dokumen administratif, tetapi menghasilkan arah tata ruang yang benar-benar dapat menjadi pijakan pembangunan kota.

Syamsu juga memastikan DPRD akan memberikan dukungan terhadap tahapan revisi tersebut.

“Terkait RTRW dan KLHS ini Kota Bengkulu, semoga seluruh rangkaian dapat berjalan dengan lancar. Yang utama juga kami, dari DPRD, nanti mungkin masukan perencanaannya ya, masih di DPRD mungkin nanti kami ada revisi RPJMD ini akan kami bahas di dewan. Insya Allah, ini kita dukung sepenuhnya untuk kemajuan Kota Bengkulu,” tegasnya.

FGD sesi pertama menjadi tahapan awal untuk menghimpun berbagai masukan terkait struktur dan pola ruang Kota Bengkulu.

Selanjutnya, tim penyusun akan mengompilasi serta menganalisis seluruh data dan masukan yang diperoleh dari forum tersebut.

Hasil pembahasan itu kemudian akan menjadi bahan untuk memasuki tahapan konsultasi berikutnya sebelum dokumen revisi RTRW dan KLHS Kota Bengkulu dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Dengan revisi tersebut, Pemkot Bengkulu ingin memastikan tata ruang tidak hanya mengikuti perubahan kota, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan investasi, industri, pariwisata, lingkungan, fasilitas publik, serta kepentingan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pemanfaatan lahan.

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan