Mengutip Pernyataan Lord Acton (1833-1902) menjelaskan;
“Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely”
Kekuasaan itu cenderung korup. Kekuasaan absolut (terlalu lama) dipastikan sejatinya akan korup seratus persen
Kepala daerah petahana/incumbent dalam perspektif pertanggungjawaban moral dan etika pelayanan publik, selama kepemimpinannya, jika seorang kepala daerah petahana tidak mampu melayani masyarakat dengan baik, hal itu dapat merugikan diri mereka sendiri dan merugikan masyarakat.
Peryataan di atas, membutuhkan banyak kajian pendapat atau analisis politik yang spesifik terkait dengan situasi di suatu daerah atau negara tertentu.
Namun secara umum, jika seorang kepala daerah petahana tidak mampu melayani publik dengan baik, ada beberapa dampak yang bisa terjadi.
1. Merugikan Diri Sendiri:
Kepala daerah yang tidak berhasil memenuhi harapan masyarakat dapat kehilangan dukungan dan kepercayaan dari pemilih. Ini dapat berdampak negatif pada reputasi mereka dan masa depan karir politik. Kepala daerah yang tidak mampu melayani publik dengan baik mungkin menghadapi kesulitan untuk terpilih kembali atau mencapai tujuan politik mereka di masa depan.
2. Merugikan Masyarakat:
Kepala daerah petahana yang tidak efektif dalam melayani masyarakat dapat merugikan masyarakat secara langsung. Ketika kepala daerah tidak mampu memenuhi kebutuhan dan harapan publik, kualitas pelayanan publik dapat menurun. Hal ini dapat mengakibatkan tertundanya pengambilan keputusan, kurangnya tanggapan terhadap masalah yang mempengaruhi masyarakat, dan melindungi dana publik. Akibatnya, masyarakat tidak akan menerima layanan yang mereka butuhkan dan berhak terima.
3. Ketidakadilan Pengunaan Sumber Daya dan Anggaran:
Kepala daerah yang tidak mampu melayani publik dengan baik dapat mengakibatkan ketidakadilan di alokasi sumber daya. Mereka mungkin cenderung memberikan prioritas kepada proyek-proyek yang hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu, seperti pendukung politik mereka atau orang-orang terdekat mereka, sementara mengabaikan kepentingan umum.
Kepala daerah jika melanggar etika dan moral pelayanan publik. Dalam pemerintahan sedang berjalan atau berkelanjutan periode berikutnya, kemungkinan kepala daerah dapat mengarah kebijakan-kebijakan pada alokasi dana publik yang tidak adil atau tidak efisien, seperti penggunaan dana untuk infrastruktur infrastruktur yang tidak mendesak atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Dampaknya, masyarakat tidak akan mendapatkan manfaat yang seharusnya mereka terima dari sumber daya publik yang terbatas. Ketidakadilan dalam alokasi sumber daya dapat menimbulkan ketegangan sosial dan ekonomi, menghambat pembangunan yang merata, serta meningkatkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dengan demikian, kepala daerah yang tidak mampu melayani publik dengan baik dapat merugikan masyarakat melalui ketidakadilan di lokasi sumber daya, yang berpotensi memperlebar ketegangan dan mengurangi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Dirangkum dan diolah dari berbagai sumber
Penulis: Ansril A
Editor Freddy W