Word Pers Indonesia – Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tuturnya, seperti dikutip dari kumparan.
Menurut penuturannya, alasan pelarangan tersebut karena tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19.
Tingginya angka tersebut berulang kali terjadi usai libur panjang terutama pada saat libur Nataru beberapa waktu lalu.
Muhadjir menegaskan, pemerintah perlu memberikan langkah tegas agar hal tersebut tidak terjadi kembali.
Lebih lanjut, Muhadjir menyebutkan larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Kemudian Muhadjir juga memaparkan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Termasuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pegawai mandiri.
Muhadjir berharap pelarangan tersebut dapat memaksimalkan upaya vaksinasi yang kini tengah berjalan. (Red)