Lebong, Word Pers Indonesia – Berdasarkan keputusan Ketua badan pengawas pemilihan umum nomor 301 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024, Panwascam Rimbo Pengadang merekrut 9 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Rimbo Pengadang.
Ketua Panwascam Rimbo Pengadang, Mahmud Yunus mengatakan berdasarkan keputusan tersebut, perekrutan dibuka tanggal 12-28 September 2024.
“Kita memberikan ruang dan peluang bagi putra-putri terbaik khususnya di Kecamatan Rimbo Pengadang yang ingin bergabung menjadi PTPS dalam Pilkada November 2024 mendatang,”kata Mahmud
Mahmud menyebutkan, tahapan perekrutan PTPS dibuka 17 hari dimulai tanggal 12-28 September. Namun, jika ditanggal tersebut kuota belum memenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 29 September-1 Oktober 2024.
“Pertanggal 26 September 2024 ini, pendaftar masih sedikit, ada juga beberapa Desa belum ada pendaftar. Seperti Tik Kuto, Teluk Dien dan Desa lainnya yang belum memenuhi kuota sesuai dengan TPS di masing-masing Desa,”sebutnya
Lebih lanjut kata Mahmud, adapun berbagai persyaratan harus dilengkapi oleh calon peserta mulai dari pada saat pendaftaran peserta wajib mencukupi umur 21 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
” Untuk seluruh persyaratan nantinya bisa di ambil di sekretariat Panwascam di Jalan Lintas Curup-Muara Aman, Kelurahan Rimbo Pengadang ataupun bisa mengambil langsung dengan Pengawas Kelurahan Desa. Dan bagi yang berminat, silahkan segera mendaftarkan diri dengan mengantarkan langsung berkas ke Sekretariat Panwascam Rimbo Pengadang,”Tutupnya. (Aan_)