Word Pers Indonesia – Pembangunan Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu dilaksanakan pada tahun 1981 di atas lahan seluas 110.676 m²dan diresmikan pada tanggal 10 juli 1989 oleh Menteri Kesehatan RI Dr. Adhyatma, MPH, dengan klasifikasi “B” non pendidikan, dan merupakan unit pelaksana teknis Departemen Kesehatan RI di provinsi Bengkulu.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Rumah Sakit Jiwa Pusat Bengkulu menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Bengkulu dan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas kesehatan propinsi Bengkulu, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 167 tahun 2001 tanggal 4 Juni 2001.
Pada awal terbentuknya pada tahun 1986, pelayanan Rumah Sakit Jiwa Bengkulu meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan penunjang medis sederhana.
Pelayanan rawat jalan terdiri dari dua poliklinik (poloklinik jiwa dan poliklinik umum), 4 (empat) unit pelayanan fungsional (UPF) yaitu ; UPF rawat inap, UPF rawat jalan, UPF Rehabilitasi dan UPF Kesehatan Jiwa Masyarakat (keswamas) serta memiliki 4 (empat) instalasi yaitu ; instalasi laboratorium, instalasi farmasi, instalsi, gizi dan instalasi pemeliharaan sarana rumah sakit (IPSRS). Tahun 1999 dibentuk UPF Unit Gawat Darurat (UGD), dan pada tahun yang sama Rumah Sakit Jiwa daerah Bengkulu terakreditasi 5 pelayanan dengan klasifikasi A (penuh).
Seiring dengan bertambahnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jiwa, maka pada tahun 2003 di buka pelayanan rawat inap dan rawat jalan narkoba, serta pada tahun 2004 poliklinik di tambah menjadi 9 (Sembilan) polklinik, 10 unit Pelaksana Fungsional (UPF) dan 5 (lima) Instalasi.
Kelas perawatan juga dikembangkan yaitu dengan melakukan penambahan kapasitas tempat tidur untuk pasien kelas III dan membangun kelas perawatan VIP.