Sekda kabupaten Blitar Hadiri Kegiatan Singkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Blitar, Word Pers Indonesia – Mengacu pada Undang-Undang Desa, desa bukan lagi sebagai obyek semata, melainkan menjadi subyek yang dapat menyusun perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan secara mandiri, hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Blitar Drs. Izul Marom mengawali sambutannya di kegiatan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Hall kampung coklat kecamatan Kademangan kabupaten Blitar, Rabu (13/11/2024).

“Namun, kita harus pahami bahwa tidak ada pembangunan yang sukses dan berdaya guna tanpa melalui proses perencanaan yang matang dan sinergi dengan berbagai pihak,”kata Izul Marom.

Lebih lanjut Izul Marom menyampaikan, Perencanaan pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 disebutkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan di tingkat Pusat dan Daerah.

Dengan demikian, sinkronisasi perencanaan pembangunan menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai sasaran.

“Di level Nasional, pada September 2025 telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dimana Visi Pembangunan Indonesia Emas yang tercantum dalam RPJPN Tahun 2025-2045 yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan,”tandasnya.

Menurut Izul Marom Visi dimaksud mempunyai 5 sasaran utama, yakni, Pendapatan perkapita setara negara maju, Kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang, Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat,
Daya saing sumber daya manusia meningkat, serta Intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menurun menuju Net Zero Emission.

Merujuk pada RPJPN tersebut, Masih Izul Marom perencanaan pembangunan di Kabupaten Blitar perlu memperhatikan hal-hal berikut, Memberikan prioritas bagi peningkatan kualitas SDM, peningkatan kinerja perekonomian daerah, penanggulangan masalah pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan.

“Kebijakan pengembangan sektoral Kabupaten Blitar kedepan diarahkan pada akselerasi sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Industri Pengolahan, dan Konstruksi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Izul menegaskan, Pengembangan lapangan usaha potensial perlu dibarengi dengan penyiapan masyarakat dan dukungan infrastruktur yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Memperluas sumber-sumber pendapatan asli daerah maupun pendapatan lain untuk membiayai pembangunan daerah dan mendorong investasi.

“Kebijakan pembangunan spasial Kabupaten Blitar kedepan agar diselaraskan dengan kebijakan kewilayahan Provinsi Jawa Timur yaitu diarahkan pada pengembangan sektor unggulan daerah dan kerja sama lintas daerah untuk mendukung pemerataan ekonomi,” pungkasnya.

Terakhir, Izul menekankan bawa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data dan informasi ini mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan desa, keuangan desa, profil desa dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahanan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Izul berharap Bappedalitbang, Dinas PMD, dan Perangkat Daerah lain yang hadir agar mencatat aspirasi dan masukan yang disampaikan, sehingga dapat memberikan guidance atau panduan-panduan bagi kelurahan maupun desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.

“sehingga tujuan pembangunan daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dapat kita wujudkan bersama,”Demikian. (ADV/kmf/etk)