Dimana menggunakan sistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan, yang terdapat didalamnya, tiket pesawat, penginapan, uang makan dan saku, tidak menjadi persoalan.
Dikatakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu Nandar Munadi yang baru menjabat, ia mengatakan sudah mempelajari soal penggunaan 30 persen dari anggaran fasilitas hotel, diakui memang berdasarkan aturan pemerintah pusat dan daerah, dimungkinkan untuk menggunakannya.
“Anggota DPRD Provinsi sebenarnya tidak salah, namun masalah kepatutan, efisiensi dan efektivitas ini yang disarankan oleh BPK terhadap LHP perjalanan dinas tersebut,” ujar Nandar, Kamis, (20/1/2022).
Selain itu Nandar menyampaikan, pihak BPK juga tidak menyebutkan adanya kerugian negara yang harus dikembalikan terkait perjalanan dinas tersebut. Tetapi kembali mengenai kepatutan, efisiensi dan efektifitasnya yang harus diperbaiki berdasarkan rekomendasi BPK RI perwakilan Bengkulu.
“Anggota DPRD Provinsi kedepannya agar melakukan dan mempertimbangkan kepatutan yang direkomendasikan oleh BPK tersebut. Artinya harus ada perbaikan kedepannya. Mengingat tindaklanjut yang harus memang perlu dilakukan untuk perbaikan bersama,” katanya.
Diketahui, dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan perjalanan dinas anggota dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 1.241 kali selama tahun anggaran 2020 lalu. Terlebih perjalanan dinas itu ditengah pandemi Covid-19, termasuk saat juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari hasil LHP BPK itu juga, untuk Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi melakukan 1.241 Perjalanan Dinas keluar kota, dengan menghabiskan anggaran APBD hingga Rp. 28.985.483.473 miliar pada tahun 2020 lalu. (Adv)