Sekwan Tegaskan Belum Ada Perintah Rapat Banmus: Penjadwalan Paripurna PAW Ketua DPRD Bengkulu Masih Menggantung

Bengkulu, Word Pers Indonesia — Polemik penjadwalan Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu kembali memasuki babak krusial. Hingga Senin (8/12/2025), Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkulu, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, memastikan bahwa belum ada satu pun instruksi untuk menyiapkan undangan rapat Badan Musyawarah (Banmus), yang menjadi pintu utama menuju paripurna PAW.

Mustarani menegaskan bahwa seluruh kewenangan penjadwalan PAW berada sepenuhnya di tangan Banmus. Sekretariat DPRD hanya akan bergerak bila mendapat instruksi resmi dari pimpinan dan unsur Banmus.

“Yang menjadwalkan itu Banmus. Kalau kami diperintahkan membuat undangan, kami siap kapan saja. Tapi sampai sekarang belum ada perintah untuk menyiapkan rapat Banmus tersebut,” tegas Mustarani.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa keterlambatan proses bukan berada di ranah Sekretariat, tetapi murni bergantung pada dinamika internal Banmus.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, SE, telah menegaskan bahwa paripurna PAW hanya bisa ditetapkan apabila Banmus bersidang dan kuorum terpenuhi.

“Paripurna tidak dapat ditetapkan tanpa rapat Banmus yang sah. Kuorum wajib terpenuhi, dan itu syarat mutlak,” tegas Teuku dalam pernyataan tertulisnya.

Dengan demikian, seluruh proses PAW kini berputar pada kesiapan Banmus untuk bersidang.

Golkar Jadi Kunci: Tanpa Kehadiran Mereka, Kuorum Tak Akan Tercapai

Berdasarkan komposisi Banmus DPRD Provinsi Bengkulu, Fraksi Golkar memegang posisi penentu. Dengan total 22 anggota Banmus plus unsur pimpinan, syarat kuorum mencapai 50% + 1, yang secara praktis membuat kehadiran Golkar menjadi faktor wajib.

Tanpa Golkar, rapat otomatis tidak memenuhi syarat, sehingga agenda PAW Ketua DPRD akan terus tertahan.

Faktanya Hingga hari ini, undangan rapat Banmus belum dikeluarkan.

BACA JUGA:  Penyandang Disabilitas Bengkulu Diberi Penyuluhan Bahaya Narkoba

Padahal, secara struktur, Banmus dapat bersidang kapan saja jika ketua atau pimpinan Banmus menerbitkan undangan.

Komposisi Lengkap Banmus DPRD Provinsi Bengkulu

Pimpinan Banmus

  • Drs. H. Sumardi, MM – Ketua (Golkar)
  • Teuku Zulkarnain, SE – Wakil Ketua (PAN)
  • Sonti Bakara, SH – Wakil Ketua (PDI-P)
  • Agus Riyadi, S.Si, M.Si – Wakil Ketua (Gerindra)

Anggota Banmus

  • Golkar: Mega Sulastri, Juhaili, M. Ali Saftaini, Sintara Putri Umarro
    PAN: Dwi Ratnawati, Samsir Alam
    PDI-P: Barli Halim, Anita Andriani
    Gerindra: Fitri, Epriya
    Demokrat: Aswar, Edy Irawan
    NasDem: Muhammad Alfa Mulya, Rizki Heriaji Suwela
    PKB: Roger
    PKS: Hj. Sri Astuti
    Hanura: Novri Ardiantasari, Santoso

Dengan konfigurasi ini, sikap Fraksi Golkar tetap menjadi penentu seluruh proses.

Paripurna PAW Terancam Berlarut-Larut. Pernyataan Sekwan menegaskan satu hal bahwa Proses PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu masih menggantung dan bergantung penuh pada keputusan Banmus.

Sebelum undangan diterbitkan, rapat Banmus tidak dapat berjalan. Tanpa rapat Banmus, paripurna tidak mungkin dijadwalkan.

Ini menciptakan kekosongan kepemimpinan yang semakin panjang dan berpotensi berdampak pada stabilitas internal DPRD.(Adv)

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan