Sidang Pengujian UU Pilkada Kembali Digelar, Helmi Hasan dan Tim Gugat Penetapan Paslon di Bengkulu

Bengkulu, Wordpers.id – Sidang lanjutan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum, akan kembali dilanjutkan pada 14 Oktober 2024.

Dalam gugatan ini, para pemohon terdiri dari Helmi Hasan sebagai Pemohon I, Ir. Mian sebagai Pemohon II, Elva Hartati sebagai Pemohon III, dan Makrizal Nedi sebagai Pemohon IV. Ketua Tim Hukum Helmi-Mian, Muspani, SH., MH., menyatakan keberatan atas penetapan pasangan Rohidin Mersyah dan Meryani dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024, serta pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang dianggap sudah menjalani dua periode masa jabatan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU/2023.

Muspani menilai bahwa KPU telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat dalam penetapan pasangan calon tersebut. “Dengan uji materi terhadap UU Pemilu ini, pasal karet dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dapat dianulir, terutama pada Pasal 19,” tegasnya. Muspani menjelaskan bahwa putusan MK sudah jelas menyatakan bahwa satu kali masa jabatan dihitung dari masa jabatan yang sudah dijalani, namun Pasal 19 huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 justru menyebutkan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Selain mengajukan keberatan ke KPU dan Bawaslu RI, Tim Hukum Helmi-Mian juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami bukan membenci Rohidin, tetapi kami memikirkan kerugian negara jika penyelenggara pemilu tidak mengindahkan putusan MK, sehingga berisiko terjadi pemilihan ulang seperti di Sumatera Barat pada Pemilu 14 Februari lalu,” ujar Muspani.

KPU Provinsi Bengkulu sendiri telah menetapkan dua pasangan calon Gubernur Bengkulu yang akan bertarung dalam Pilkada 27 November 2024, yaitu Helmi Hasan berpasangan dengan Ir. Mian dan Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meryani.

BACA JUGA:  Penolakan Arif Gunadi Terus Bergejolak, RBB Kembali Datangi DPRD Kota Bengkulu

Sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MK pada Senin, 14 Oktober 2024.

Writer: TedyEditor: Anasril