Sikapi Laporan Netizen, Satpol PP Langsung Sidak Lokasi

Wordpers.id, Bengkulu – Menyikapi laporan warga atas pengusiran pedagang yang mengaku menyewa Auning di Pasir Putih Pantai Panjang Bengkulu, Pemerintah Provinsi akan mengadakan rapat terkait masalah itu, Rabu (11/3/2020).

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Irsan Setiawan menjelaskan bahwa ASN Pemprov segera mengadakan rencana rapat yang akan dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani.

“Rapat Pemprov rencananya akan diadakan besok rabu (11/3/2020). Rapatnya akan dipimpin oleh Assisten II Setda Provinsi,” ungkap Irsan, (10/3/2020).

Dirinya juga membantah adanya pungutan sewa auning taman wisata Pasir Putih Pantai Panjang Bengkulu yang dikabarkan mencapai jutaan rupiah. Pasalnya belum ada Perda terkait hal sama sekali belum dibentuk oleh pemerintah.

“Belum ada Perda terkait pungutan itu, yang pastinya saat ini Provinsi tidak memungut retribusi seperti pengakuan salah seorang pedagang di Kawasan itu, tidak ada sewa-menyewakan,” tegas Irsan.

Ditambahkan Irsan, bahwa bangunan tersebut masih dalam proses pemeliharaan oleh dinas Pekerjaan Umum, yang masa pemeliharaannya akan habis pada bulan Juni mendatang.

“Saat ini bangunan tersebut masih dalam pengawasan dinas PU, pasalnya proses pemeliharaan akan habis pada bulan Juni, untuk proses serah terima bangunan, yang mengurusi yaitu biro pemerintahan Provinsi Bengkulu,” pungkas Kadis Pariwisata Provinsi.

Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu hari ini telah turun langsung untuk menindaklanjuti adanya kabar tersebut pada hari ini senin, 9/3/2020.

Dipimpin oleh Kasat Pol PP Murlin HanzDari hasil cross chek SatPol PP Provinsi Bengkulu dilapangan dapat disimpulkan beberapa hal antara lain :

  1. Bahwa bangunan ini masih dalam masa pemeliharaan, artinya belum diserahkan oleh Kementerian PUPR ke Pemerintah Provinsi Bengkulu ataupun Pemerintah Kota Bengkulu.
  2. Bahwa para pedagang mengakui tidak ada sewa dalam penempatan auning dimaksud kepada pihak manapun. Dan jika terbukti ada pungutan yang tidak sesuai aturan (pungli) kepada oknum manapun, akan kita proses sesuai aturan hukum.
  3. Bahwa para pengunjung tidak boleh duduk2 diatas pagar pembatas di bangunan tersebut, hal ini sudah diingatkan melalui spanduk yang tertulis serta dipasang di pinggir pagar dimaksud.
  4. Bahwa jika memang benar adanya pengusiran tersebut maka Kasatpol PP minta agar segera melaporkan ke petugas jaga Satpol PP Provinsi yg ada di lokasi dimaksud untuk segera ditindaklanjuti.Demikian disampaikan. [Mj]