Rejang Lebong, WordPers Indonesia – Seorang waria berinisial ZL (35) warga simpang Kelingi Desa Cahaya Negeri Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap personil Sat I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di Pos Ronda yang berada tak jauh dari rumahnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika diwawancarai awak media hari ini, Kamis (12/05/22) mengungkapkan, tersangka ZL ditangkap pihaknya pada hari selasa tanggal 10 mei 2022 sekira pukul 11.00 wib di salah satu pos ronda Desa cahaya negeri kecamatan Binduriang Kabupaten RL .
”Tersangka ZL ini profesinya sebagai juru rias kecantikan yang merupakan seorang waria,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan tersangka ZL berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar tempat tinggal masyarakat. berbekal informasi tersebut, personil sat I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka ZL yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba di desa tersebut, tak mau membuang waktu personil sat I Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang keberadaannya sedang di salah satu pos ronda.
Setelah berhasil ditangkap, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10, 6 Gram sabu yang disembunyikan di bawah kolong pos ronda.
”Tersangka sudah kami amankan, untuk peran dan sabunya berasal dari mana masih kami kembangkan, secepatnya akan kami release kembali,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.