Skandal Chromebook: Dari Pusat Merembet ke Daerah, Dinas Pendidikan Kini Jadi Bidikan Jaksa

Jakarta, Word Pers Indonesia – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim semakin meluas. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kini memperluas penyidikan hingga ke daerah.

Proyek senilai triliunan rupiah tersebut diduga sarat manipulasi dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, proses hukum tidak berhenti di situ. Kejaksaan memastikan bakal memanggil pihak terkait di daerah, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta penyedia barang untuk dimintai keterangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya sudah mengoordinasikan pemeriksaan dengan penyidik di daerah. “Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/8) beberapa waktu lalu.

Menurut Anang, pelibatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di sejumlah wilayah bersifat perbantuan. Hal itu dilakukan karena keterbatasan jumlah penyidik di pusat. “Keterbatasan tenaga penyidik di Gedung Bundar diisi, dilengkapi dengan keterlibatan penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, tidak ada perbedaan fokus antara penyidik pusat maupun daerah. Semua sama-sama mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Perluasan penyidikan ini diperkirakan akan menyeret lebih banyak pihak. Pasalnya, proyek Chromebook yang semula diklaim sebagai upaya digitalisasi pendidikan nasional justru memunculkan dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.

“Objek penyidikannya sama, yaitu pengadaan Chromebook di daerah. Tinggal nanti kami lihat sejauh mana peran masing-masing pihak yang dipanggil,” ujar Anang.

BACA JUGA:  Mahasiswa: Jangan Terprovokasi Propaganda Menyesatkan yang Ingin Mengganggu Kejaksaan Agung

Hingga saat ini, Kejaksaan belum menyebutkan jumlah Dinas Pendidikan daerah yang akan diperiksa. Namun, dengan cakupan proyek yang hampir merata di seluruh Indonesia, dipastikan proses hukum akan berlangsung panjang dan melibatkan banyak pihak.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis pemerintah di bidang pendidikan. Pengadaan Chromebook awalnya digadang-gadang sebagai terobosan pembelajaran berbasis digital, namun kini justru berubah menjadi perkara hukum dengan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan