Skandal Korupsi Makan Minum Setdakab Mukomuko: Kejaksaan Keluarkan Surat Perintah Penyidikan

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk di Kejaksaan Negeri Mukomuko pada tanggal 12 Januari 2024, terkait dugaan korupsi makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2023.

Pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko sudah mengeluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada sejumlah oknum terkait di Setdakab Mukomuko.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait makan minum di Setdakab Mukomuko.

“Sprindik nya sudah dikeluarkan. Kalau tidak ada kendala, pada awal bulan Februari 2024 mendatang, kami akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,” ungkapnya Kamis (25/1).

Dikatakan Agung, laporan itu nantinya akan di tangani langsung oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. Ia menambahkan, bahwa yang dilaporkan adalah terkait dugaan korupsi makan minum di Setdakab Mukomuko tahun anggaran 2023.

“Pemeriksaan akan ditangani langsung oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. Dan yang dilaporkan adalah dugaan korupsi anggaran makan minum di tubuh Setdakab Mukomuko tahun 2023,” imbuhnya.

Terpisah, tokoh pemuda Kabupaten Mukomuko, Gemmi Jupriadi, mengapresiasi kinerja pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko. Dirinya meminta pihak kejaksaan dapat mengungkapkan oknum-oknum yang terindikasi sengaja korupsi, sehingga dapat
menimbulkan kerugian negara.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan terhadap kinerja pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko atas respon cepatnya terhadap pengaduan masyarakat. Kami minta pihak Kejari dapat segera mengungkap perihal laporan masyarakat ini. Sehingga kerugian yang ditimbulkan dapat terselamatkan,” katanya saat dihubungi awakmedia.

Selain itu, dirinya mendengar informasi
adanya dugaan transaksi gelap pada dua rekening yang beralamatkan di Bogor dan DKI Jakarta di laporan tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Rejang Lebong Gelar Open House Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

“Harapan kami, mengenai informasi yang berkembang, semoga semuanya terkuak segera. Agar oknum-oknum yang terindikasi melakukan korupsi dapat dijerat hukum yang seberat-beratnya,” demikian Gemmi.

Reporter: Mul
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan