Skandal Pamsimas Mukomuko, 3 Tersangka Ditetapkan, Kerugian Negara Tembus Rp671 Juta

Mukomuko, Word Pers Indonesia — Aroma korupsi dalam Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Mukomuko akhirnya terkuak. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SU (koordinator pendamping kabupaten), AA (fasilitator teknis), serta GS (fasilitator keuangan). Mereka diduga memainkan peran sentral dalam penyimpangan pelaksanaan program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo HTA, didampingi Kasi Pidana Khusus Gugi Dolansyah dan Aldo Adelupecia, mengungkap bahwa kasus ini berakar dari pelaksanaan program Pamsimas yang bersumber dari APBN melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW).

Program tersebut digulirkan di lima desa, yakni Tirta Kencana, Dusun Pulau, Pondok Lunang, Mandi Angin, dan Lubuk Sanai II, dengan total anggaran mencapai Rp2 miliar atau Rp400 juta per desa.

Namun di balik angka fantastis itu, penyidik menemukan praktik menyimpang yang diduga dilakukan secara sistematis. Para tersangka disebut mengambil alih peran Kelompok Masyarakat (Pokmas), termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan pihak yang seharusnya menjadi pelaksana program.

“Modusnya cukup jelas, ada dugaan pengambilalihan peran Pokmas, penunjukan rekanan secara sepihak, hingga pengaturan pembelian material kepada pihak tertentu,” ungkap K. Ario Utomo.

Tak berhenti di situ, hasil penyidikan juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dengan RAB. Sejumlah proyek bahkan tidak memenuhi spesifikasi kontrak dan berujung pada kegagalan fungsi bangunan.

Fakta lebih mencengangkan, ditemukan dugaan penggunaan dokumen fiktif berupa nota dan kwitansi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Akibat rangkaian penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sebesar Rp671.638.717. Angka ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan auditor Kejati Bengkulu.

Dampak dari kasus ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga gagalnya tujuan program. Di sejumlah desa, seperti Lubuk Sanai II dan Mandi Angin, fasilitas air bersih dilaporkan tidak lagi berfungsi sejak 2024.

“Ada indikasi kuat proyek tidak berjalan sesuai aturan, sehingga manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” tegas Kasi Intel Kejari Mukomuko.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman berat menanti di depan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa program berbasis masyarakat pun tak luput dari praktik korupsi, ketika pengawasan lemah dan integritas diabaikan.(*)

Editore: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan