Soal Izin HGU PT. Bimas Raya Bengkulu Utara, Ormas BIDIK: Nanti Kita Surati Pusat

Zamhori Haryanto Selaku ketua DPD ORMAS BIDIK Prov. Bengkulu.

Word Pers Indonesia Pihak Humas PT. Bimas Raya bungkam, terkait persoalan Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dipertanyakan oleh pihak DPD Ormas Bidik (Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi) Provinsi Bengkulu.

DPD Ormas Bidik Prov. Bengkulu telah mengirim surat Klarifikasi ke kantor PT. Bimas Raya yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Kec. Air Napal Kab. Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu pada tanggal 14 Desember 2021.

“Kami telah kirim surat klarifikasi ke kantor PT. Bimas Raya pada tanggal 14 Desember 2021 lalu. Akan tetapi sampai saat ini Selasa 25/1/2022, belum ada jawaban baik melalui surat atau via pesan/WhatsApp”, Kata Zamhori Haryanto Selaku ketua DPD ORMAS BIDIK Prov. Bengkulu.

Lebih lanjut Zamhori menerangkan, dugaan sementara ini PT. Perkebunan sawit tersebut tidak ada lagi yang memiliki karena sudah hampir satu bulan belum ada Konfirmasi. Dan nanti kita akan kirim surat ke pusat dengan menteri Pertanahan dan Perkebunan.

“Dugaan sementara ini PT. Perkebunan sawit tersebut tidak ada lagi yang memiliki karena sudah hampir satu bulan belum ada Konfirmasi terkait surat dari Ormas kami, dan nanti kita akan kirim surat ke pusat dengan menteri Pertanahan dan Perkebunan”, Terang ketua Ormas Bidik.

Terus Ketua DPD Ormas Bidik Prov Bengkulu ini menjelaskan bahwa ada delapan poin pertanyaan surat yang di layangkan. Awalnya pertama masuk PT. Varietas Indah yang bergerak di bidang perkebunan kopi coklat
dan beralih dengan PT. Bimas Raya bergerak di bidang perkebunan Kelapa sawit.(Bimas Raya Sawitindo Napal, B/U dan Kakao Jl.Mangga Besar Raya b. Kab.)

“Ada delapan poin pertanyaan yang kami layangkan melalui surat kami tersebut, yakni
1, Akte Pendirian awal : No 47, Tangal 25 Oktober 1996
2, Peta Bidang Tanah : Kutipan Situasi No : 10/PT/1988/ Dugaan Peta bidang Tanah Tahun 1988 Tidak Epek tip
3, Tanda Daptar Perusahan : 08.03.1.46.00002 Bengkulu
4, Akte Perubahan Terahir : Nomor 10, Tanggal 25 mei 2015
5, Pengesahan / Persetujuan : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH 01.03.0934305
6, Nomor. Hakguna. Usaha : U 07 Dugaan Hak Guna Usaha Telah Habis
7, Luas lebih kurang 750 Ha / Luas dilepaskan 2.239.2 Ha, Sisa lebih kurang 45 Ha, Dengan sisa Lahan yang ada terletak di mana saja
8, Dokumen SKT dan Izin IUP berapa Hektar

Didalam delapan poin itu termasuk lahan yang dibebaskan Hak Guna Usaha pada 6 Maret 2019”, Jelas ketua DPD Ormas Bidik Prov. Bengkulu.

Kontributor: Djanggo
Editor : Redaksi