Spanduk Bertuliskan Dugaan Selingkuh, Kehamilan dan Aborsi Iringi Massa Aksi

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Derap Kaki emak-emak terasa begitu antusias, atmosfir penuh emosional terlihat jelas di raut wajah puluhan emak-emak yang tergabung dalam massa aksi menuntut mundur pejabat yang diduga melakukan tindakan pidana perselingkuhan dibumbui kehamilan dan dugaan aborsi. Wajar saja para ibu tersebut terlihat begitu menjiwai demonstrasi kali ini, sebab ema-emak mana yang tak naik pitam bila mendengar deretan dugaan tindakan kriminil di atas.

“Copot kadis PUPR yang diduga telah melakukan hubungan terlarang kepada perempuan yang bukan istrinya, ujar orator aksi, Deno Marlendo, yang diamini oleh puluhan emak-emak dengan antusias.

Dalam tuntutannya massa aksi menekan beberapa point diantaranya :

1. Meminta Pemerintah provinsi Bengkulu membentuk tim pencari fakta melibatkan inspektorat dan BKD untuk menuntaskan kasus yang telah merisauhkan hati publik ini.

2. Mencopot Oknum Kepala Dinas PUPR provinsi Bengkulu, sebab keberadaanya dikhawatirkan mengganggu atmosfer pemerintahan provinsi Bengkulu yang sebenarnya dalam trend membaik dan berkinerja positif di mata masyarakat

3. Mengkaji ulang program retread merah putih bagi Pejabat dan ASN di provinsi Bengkulu

Dalam norma hukum di Indonesia Pasal Perzinaan diatur dalam Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru – 2026): Menyatakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta)

Sedang untuk tindak pidana aborsi diatur dalam  KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

Pasal 463: Perempuan yang menggugurkan kandungannya sendiri atau meminta orang lain melakukannya dipidana maksimal 4 tahun.

Pasal 464: Orang yang menggugurkan kandungan perempuan tanpa persetujuannya dipidana maksimal 12 tahun.

BACA JUGA:  Aksi Aliansi Indonesia Gelap, Mahasiswa Bakar Ban Didepan DPRD Provinsi Bengkulu 

Pasal 465: Dokter atau tenaga kesehatan yang aborsi tanpa indikasi kedaruratan medis dapat dipidana.