Sudah Benarkah Pilihan Kita

Pesta rakyat terbesar di negeri ini telah usai, rabu 14 Februari 2024 rakyat telah memilih siapa yang pantas untuk menduduki Eksekutif (Presiden) dan Legislatif.

Berdasarkan hitung cepat yang dilakukan berbagai survei memperlihatkan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk lima tahun ke depan yaitu Pesaing Joko Widodo di tahun 2014 dan 2019 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Unggul melalui hasil survei saat ini memperlihatkan dimana sorak sorai dan gaungan kemeriahan telah berkumandang dalam menyambut kemenangan tersebut.

Dibalik kemenangan Prabowo dan Gibran terdapat penolakan mulai dari isu HAM 98, Kemunduran Demokrasi dan sampai membicarakan Etika dan Moral yang telah hilang di Kehidupan dan bernegara di Indonesia, Tak terkecuali suara Para Akademisi.

Apakah kemenangan Prabowo Gibran bentuk kecintaan Rakyat terhadap Presiden Joko Widodo mengingat Visi Misi Prabowo Gibran Keberlanjutan atau terdapat sudut pandang yang berbeda.

Kemenangan ini juga terdapat catatan pelanggaran hukum yang kompleks yang direkam dalam Film Dirty Vote. Catatan ini tidak serta merta hanya membicarakan adanya Kemunduran demokrasi semata, namun lebih melihat dari sisi hukum yang kian pudar tidak memperlihatkan kesaktiannya.

Setiap orang berhak untuk menjadi Pemimpin begitu pun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tentunya terdapat kriteria khusus yang harus ditaati untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden dan itu sudah sangat jelas ada di Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Tentu saja Kriteria ini bisa untuk di rubah melalui Mahkamah Konstitusi asalkan di jalankan berdasarkan Undang-Undang yang baik dan benar bukan asal tabrak seperti yang telah terjadi dalam Putusan MK No 90 tersebut.

Menurut Hugo De Groot Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral dan menjamin nilai-nilai keadilan. dengan demikian hukum membatasi masyarakat agar tidak melalukan tindakan yang tidak memiliki moral dan ketidakadilan.

Namum apa yang telah terjadi memperlihatkan tidak memilik moral dan ketidakadilan disaat perubahan Kriteria ini dilakukan dengan cara melanggar aturan yang ada tanpa melihat dampak yang besar kedepannya.

Kejadian ini memperlihatkan tidak adanya Gejolak yang besar dari masyarakat untuk menolak perbuatan Pelanggaran hukum yang benar-benar dan terang benderang dilakukan, atau harus dirasakan oleh masyarakat terlebih dahulu baru dapat merespon (cukup sudah untuk menjadi Pahlawan Kesiangan).

itu memperlihatkan bahwa kesadaran Masyarakat akan hukum tergolong sangat rendah itu terlihat disaat kejadian yang benar-benar menyalahi aturan tidak mendapatkan respon yang besar dari masyarakat.

Kesadaran kita sebagai Masyarakat dalam memilih Pemimpin tidak melihat latar belakang dan kejadian-kejadian Pelanggaran hukum yang ada namun masyarakat memilih berdasarkan keingin dan kesenangan semata tanpa melihat apa yang diharapkan melalui Pemimpin baru.

Dengan segala kemunduran yang ada khususnya kemunduran dalam menegakan hukum sudah sangat jelas bahwa kita sebagai masyarakat harus cepat sadar akan hukum agar segala perbuatan Pemerintah terhadap Masyarakat yang melanggar hukum harus selalu di respon dengan cepat dan baik agar kemunduran moral dan ketidakadilan tidak terulang kembali.

Soekarno pernah berkata Perjuanganku lebih mudah karena mengusir Penjajah, Perjuanganmu lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri. kata-kata ini baiknya menjadi Refleksi kita bersama dalam Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mari kita kembalikan cinta hukum Pancasila sebagai dasar dan bukti kita menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga nilai, moral dan budaya gotong royong.

**

Yusuf, Jurnalis tinggal di Bengkulu.

BACA JUGA:  Cegah Pelanggaran di Masa Tenang, Panwaslih Simeulue Keluarkan Imbauan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan