Wordpers.id, PekanBaru – HS alias Heru (20) ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap Ayah tirinya berinisial D di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (10/5/2020).
Pelaku menganiaya korban karena tidak terima dibangunkan saat tidur.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda mengatakan, pelaku HS alias Heru telah diamankan oleh Polsek Rumbai.
Kini HS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
“Motif penganiayaan, tersangka marah dibangunkan tidur oleh Bapaknya. Korban dipukul menggunakan botol kaca,” ucap Budhia dalam keterangan tertulis yang diterima media Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Kronologi
Budhia menjelaskan, D awalnya menyuruh HS agar bangun dari tidur, karena waktu itu sudah siang.
Namun, HS justru merasa kesal. Dia lalu mengambil botol kaca dan langsung memukul kepala Ayah tirinya itu hingga botol pecah.
Akibat pukulan HS, kepala buruh harian lepas itu mengucurkan darah. Korban kemudian berjalan ke arah luar rumah dengan kondisi terhuyung-huyung.
“Korban masih sempat membalikkan badan dan menendang tersangka. Namun, tersangka kembali mengambil botol yang lain dan kembali memukulkannya ke arah kepala korban hingga korban terjatuh,” sebut Budhia.
Tak berhenti di situ, menurut Budhia, HS mengambil sebuah kayu broti dan memukul punggung korban hingga tak berdaya.
Budhia mengatakan, kejadian itu disaksikan oleh anak kandung korban berinisial MM yang langsung berteriak.
Teriakan itu memancing perhatian warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Tetangga yang mendengar teriakan datang ke rumah korban. Tersangka saat itu langsung kabur. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Rumbai,” kata Budhia.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.
“Tersangka berhasil ditangkap pada malamnya sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan turut dibantu warga,” kata Budhia.
Tersangka HS alias Heru kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber : Kompas.com