Bengkulu, Word Pers Indonesia – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni TF ( 43 ) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan KH ( 38 ) warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, S.Ik., didampingi Kanit 1 Sat Narkoba Aiptu Pardi, S.H., saat press conference hari ini ( 04/06/21 ) mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pihaknya di hari yang sama yakni pada hari rabu tanggal 02 juni 2021 didua lokasi berbeda.
“Tersangka TF kami tangkap di Pematang Gubernur Kota Bengkulu sekira pukul 14.30 wib, sedangkan KH kami tangkap di Surabaya sekira pukul 19.45 wib.” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu menjelaskan, dari tersangka TF pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu, 4 ( empat ) buah pelastik klip, 1 ( satu ) buah skop, 1 ( satu ) unit hp, 1 ( satu ) buah kotak rokok sampurna mild, 1 ( satu ) satu buah dompet, 1 ( satu ) buah tas sandang, serta 1 ( satu ) unit R4 dengan plat nomor D 1853 AAA.
Sedangkan dari tersangka KH barang bukti yang berhasil disita yakni 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) butir pil extasi, 1 ( satu ) unit hp, 1 (satu) buah pelastik warna hitam, serta 1 (satu) unit R2 dengan plat nomor BD 5864 AR.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan dan pengembangan.” Jelas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu.
Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu, pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
“kita akan terus menghentikan peredaran narkotika di Kota Bengkulu tanpa pandang bulu sehingga bisa mewujudkan generasi penerus yang berkualitas.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu. (Hms Polda)