Terjadi Lagi Bentrok, PT DDP Tak Hiraukan Upaya Penyelesaian Konflik HGU dari Pemerintah Pusat

Mukomuko, Word Pers Indonesia Kedatangan Dirjen VII Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR-BPN, Ilyas Tedjo Priyono ke Bengkulu salah satunya dalam rangka menindaklanjuti konflik agraria yang terjadi di eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.

Konflik yang melibatkan kelompok Petani Maju Bersama versus PT Daria Dharma Pratama (DDP) ini telah berlangsung 26 tahun dan telah menelan puluhan korban kekerasan dan intimidasi. Sayangnya upaya yang dilakukan Kementrian ATR/BPN ini terkesan diabaikan oleh pihak PT DDP.

Seperti diketetahui, konflik ini bermula saat pemerintah pusat melalui SK Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995 memberikan HGU seluas 1.889 hektare kepada PT BBS tahun 1995. Lahan tersebut kemudian ditelantarkan oleh PT BBS hingga ditetapkan sebagai lahan terlantar oleh pemerintah melalui SK Kementerian ATR/BPN No. 3207/22.15-500/VIII/2009.

Hanya saja PT DDP mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka yang didapatkan dari proses jual beli dengan PT BBS. Pihak PT DDP kemudian menggarap lahan dengan cara mengusir dan memaksa petani penggarap menerima kompensasi. Sisi lain petani yang sudah sejak lama menggarap lahan masih bertahan dan enggan diusir. Situasi ini kemudian memicu konflik di lapangan yang berkepanjangan.

Hari ini, Selasa, (25/07/2023) konflik kembali pecah. Pemicunya, pihak PT DDP melakukan blokade jalan saat petani ingin melakukan pengangkutan hasil panen di lahan garapan mereka. Tindakan blokade ini memicu keributan dan menyebabkan petani dan pihak perusahaan kembali bersitegang.

Anggota kelompok Petani Maju Bersama, Suharto mengatakan, usai bersitegang mobil yang membawa buah sawit petani dikejar oleh pihak PT DDP dengan dua kendaraan berisikan aparat kepolisian dari Polda Bengkulu.

BACA JUGA:  Demokrat Tantang Pihak yang Ingin Gulirkan Hak Angket: Tunjukkan di Mana Kecurangan Pemilu 2024?

“Setelah sampai di Desa Semambang Makmur, ada perintah dari AKBP Suwarno agar APH yang ada membawa buah sawit dan petani ke Polres. Petani mempertanyakan alasan APH mau membawa buah itu ke Polres dan berujung bentrok ” ujar Suharto.

Akibat bentrok fisik tersebut paralegal petani yang bernama Reski Susanto dipaksa masuk ke dalam mobil perusahaan dan mendapatkan tindakan kekerasan berupa dorongan, tendangan dan pukulan.

“Paralegal Petani sampai tersungkur di tanah karena dianiay dan hal ini menambah deretan korban konflik agraria yang terjadi. Hal ini juga menunjukkan bahwa PT DDP tidak memperdulikan upaya pemerintah daerah dan pusat dalam upaya penyelesaian konflik,” kata Suharto.

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan