Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Terkait adanya hewan ternak (kerbau) yang masih berkeliaran di permukiman warga pada malam hari. Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) langsung melakukan tindakan dengan mengimbau pemilik hewan ternak agar mentaati perda yang tertera.
“Kejadian ini terjadi di Kelurahan Bentiring Permai dan kita (Dispangtan) sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan. Menurut keterangan, pihak kelurahan telah melakukan mediasi melalui Ketua RT ke pemilik ternak. Ternyata pemilik ternak tidak mengindahkan imbauan tersebut dan mengulanginya kembali,” ujar Kepala Dispangtan Syahrul Tamzie, Rabu (3/03)2021).
Menyikapi hal ini, Syahrul mengungkapkan bahwa pihak Dispangtan akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar mengikuti aturan.
“Kita akan memberikan pemahaman kepada pemilik ternak agar melakukan aktivitas beternak dengan mengikuti apa yang telah dicantumkan dalam peraturan daerah (Perda) Pemkot Bengkulu No 02 tahun 2015 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak di Kota Bengkulu,” tuturnya.
(Rilis/Media Center Kota Bengkulu)