Tersangka Kasus Pencabulan Anak Sempat Singgah di Bengkulu, Polda Lampung Terus Kejar

Lampung, Word Pers Indonesia Polda Lampung melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum terus mengintensifkan penyidikan dan pengejaran terhadap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, NUROHIM. Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi, sehingga penyidikan melibatkan koordinasi lintas wilayah, termasuk Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa upaya pengejaran dilakukan dengan memeriksa berbagai lokasi yang pernah dikunjungi tersangka.

“Rumah yang pernah ditempati tersangka di Kepahiang kini kosong. Hasil pelacakan terakhir terhadap nomor ponsel tersangka menunjukkan pergerakan dari wilayah hukum Polda Sumatera Selatan menuju Polda Kepulauan Riau,” jelas Kombes Umi, Kamis (19/12/2024).

NUROHIM diketahui memiliki riwayat pekerjaan di beberapa instansi pemerintahan, termasuk di Inspektorat Kota Bengkulu selama lima tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia sempat menerima surat peringatan dari Inspektorat karena sering tidak masuk kerja. Selain itu, NUROHIM juga tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris BKD di Pemkot Kepahiang.

Penyidikan kasus ini semakin intens setelah penasihat hukum pelapor, Nina Anggraini, mendatangi Polda Lampung untuk mendapatkan perkembangan terbaru.

“Kami telah memberikan penjelasan terkait langkah-langkah penyelidikan yang tengah dilakukan. Tim kami juga bergerak di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan untuk mengejar tersangka,” ungkap Kombes Umi.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Kombes Umi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu proses pencarian tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diduga Mencuri, Dua Anggota Polda Lampung Ditangkap

Hingga saat ini, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pengecekan terhadap nomor ponsel tersangka dan mempersiapkan langkah pengejaran lebih lanjut.

“Polda Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkas Kombes Umi. (Saleh)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan